JAKARTA (ISL News) - Sebagai bagian dari perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat di Bursa Efek Indonesia maka pelaksanaan dan penerapan akan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menjadi suatu keharusan. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC Terminal Kendaraan / IPCC) berupaya untuk komitmen comply dengan aturan GCG yang ada.
Selain sebagai
perusahaan publik, IPCC juga merupakan bagian dari Pelindo Group, yaitu Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa kepelabuhan, yang
setelah adanya merjer antar Pelindo maka posisi IPCC berada di bawah Sub
Holding Pelindo Multi Terminal.
Oleh karena itu,
juga mengadopsi aturan dari Kementerian BUMN yang diantaranya Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada
Badan Usaha Milik Negara. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan penerapan
tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan standar moral dan etika
tertinggi dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) dan
Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct).
Salah satu
penerapan GCG ialah adanya rencana Perseroan untuk memaparkan
pertanggungjawaban atas kinerja yang diraih melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS). RUPS itu sendiri merupakan organ utama Perseroan yang memiliki
kewenangan tertinggi yang tidak dapat diberikan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau Anggaran
Dasar. RUPS berfungsi sebagai wadah formal bagi Pemegang Saham dalam mengambil
keputusan strategis terkait pengelolaan IPCC baik untuk kepentingan jangka
pendek ataupun jangka panjang.
Selain itu, RUPS
juga berguna sebagai forum bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, kinerja dan juga rencana kerjanya
kepada Pemegang Saham.
Sebagai
perusahaan terbuka maka penyelenggaraan RUPS Perseroan dilakukan sesuai dengan
waktu dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan
POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dengan
perkembangan jaman dan diselaraskan dengan Peraturan OJK (POJK) maka memungkinkan
bagi emiten seperti IPCC dapat melaksananan RUPS secara virtual sehingga
membantu dan memfasilitasi para pemegang saham IPCC untuk tetap hadir dalam
RUPS dan memberikan hak suaranya ke dalam suatu sistem yang disebut eASY.KSEI tanpa
harus para pemegang saham IPCC hadir secara fisik.
RUPS IPCC akan
diadakan di hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 bertempat di Ruang Serba Guna Lt.
2, Museum Maritim Indonesia pada waktu Pk14.00 hingga 16.00 WIB. Dalam
pelaksanaan RUPS ini, baik fisik maupun virtual, tentunya hanya pemegang saham
dan para undangan yang dapat hadir dan diperkenankan untuk ikut dalam
pelaksanaan RUPS tersebut. Adapun, nama-nama pemegang saham yang dapat hadir
dalam RUPS tersebut ialah mereka yang tercatat sebagai pemegang saham IPCC per tanggal
31 Mei 2023 pada waktu Pk. 16.00 WIB.
Sesuai dengan
yang dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK, IDX, dan KSEI serta juga telah
disampaikan melalui website Perseroan beberapa aganda yang akan dibahas
diantaranya Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2022; Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk
tahun buku 2022 yang terkait dengan besaran dividen yang akan dibagikan; Penunjukan
Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2023; dan lainnya. Untuk penjelasan dari masing-masing agenda, dapat
diunduh melalui tautan di bawah ini:
https://indonesiacarterminal.co.id/announcement-invitation.
Dengan
pelaksanaan RUPS ini maka diharapkan para pemegang saham IPCC mendapatkan
informasi historis terbaru terkait kinerja operasional maupun keuangan yang
telah dicapai oleh IPCC yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban Manajemen
kepada pemegang saham publik. Selain itu, juga akan dibahas mengenai rencana
pembagian dividen hingga hal-hal strategis lainnya yang terkait dengan
pengelolaan perusahaan terbuka. Dengan demikian, IPCC tidak hanya comply
dengan penerapan praktek GCG namun, juga memberikan nilai tambah kepada para
pemegang sahamnya.
Beyond The Gate
IPCC,
Leading to be The World Class Car Terminal Ecosystem
#ipccterminalkendaraan
#beyondthegate
#melajubersamaipcc
#melajutanpabatas
#indonesiamaritimegateway
#indonesiaconnectivitychampion
(Redaksi ISL
News/Corcom IPCC/email:islnestv@gmail.com).