JAKARTA (ISL News) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang sebelumnya Kelas IV, kini menjadi Kelas II.
Perubahan
kelas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2023
tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun
2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas
Pelabuhan. Permenhub terbaru itu ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada
tanggal 12 Mei 2023.
Perubahan
kelas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) berlaku sejak diundangkan pada 24 Mei
2023.
Selain
KSOP Marunda yang naik ke Kelas II terdapat sejumlah KSOP lainnya yang juga
naik kelas.
Untuk
KSOP kelas I yang sebelumnya Sebanyak 9 KSOP, dengan Permenhub terbaru
itu menjadi 13 KSOP dengan tambahannya yakni KSOP Palembang, KSOP Bitung, KSOP
Pontianak, KSOP Palembang yang sebelumnya diposisi Kelas II, menjadi Kelas I.
(Redaksi ISL News/Hubla/email:islnewstv@gmail.com).