
JAKARTA (ISL News) - Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil juga memberi manfaat, maka perlu disusun dokumen perjanjian kinerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Cq. Bagian Perencanaan mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan
Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut
gelombang I selama 2 (dua) hari yang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 23
Februari 2023 di Yogyakarta.
Kepala Bagian Perencanaan sekaligus
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan
Panjaitan dalam sambutannya mengatakan bahwa dokumen perjanjian kinerja disusun
pada awal tahun dengan berpedoman pada dokumen rencana strategis 5 (lima)
tahunan, dokumen indikator kinerja utama, dokumen rencana kerja tahunan serta
dokumen rencana kerja dan anggaran.
Lebih lanjut Lollan mengatakan,
penyusunan dokumen perjanjian kinerja sangat penting dilakukan dalam mencapai
target indikator kinerja dan sasaran kegiatan unit kerja disertai dengan
besaran anggaran untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
"Untuk itu, saya berharap seluruh
peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik agar dalam penyusunan
dokumen perjanjian kinerja dapat dibuat dengan sebaik- baiknya dan penuh rasa
tanggung jawab," jelasnya
"Tak lupa saya ucapkan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para narasumber yang sudah berkenan
meluangkan waktunya untuk memberikan ilmunya dan apresiasi yang
sebesar-besarnya kepada para peserta yang sudah berkenan hadir untuk mengukuti
seluruh rangkaian bimtek kali ini," tutupnya
Kegiatan bimtek ini menghadirkan
narasumber yang berkompeten dari Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PAN RB, serta Biro Perencanaan,
Kementerian Perhuhungan.
Adapun kegiatan bimtek kali ini
diikuti oleh 5 (lima) Bagian pada satker kantor pusat Ditjen Perhubungan Laut
dan 97 (sembilan puluh tujuh) UPT Ditjen Perhubungan Laut dari Provinsi DKI
Jakarta, Banten, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa
Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
(Redaksi ISL News/Humas HUBLA /email:islnewstv@gmail.com).