
JAKARTA TANJUNG PRIOK (ISL News) - Pada Selasa kemarin, 6 Desember 2022 bertempat di ruang Auditorium Gedung Regional 2 Tanjung Priok diselenggarakan acara Workshop Pengelolaan Limbah B3.
Merujuk kepada
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun terkutip jelas disana bahwa setiap pengelolaan limbah B3
harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup,
Acara ini dihadiri
Ir. Achmad Gunawan Widjasono, MAS (Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3
KLHK) sebagai Narasumber dan turut hadir antara lain Kepala Kantor
Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Ir. Andi Hartono, Kepala Kantor Otoritas
Pelabuhan Utama Tanjung Priok Dr. Capt. Wisnu Handoko, MSc, Regional Head 2 PT
Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok Guna Mulyana, General Manager PT Pelindo
(Persero) Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor, dan Beberapa
Stakeholder terkait.
Pengelolaan Limbah B3
ini bertujuan untuk mengenalkan limbah B3 secara peraturan perundang-undangan,
identifikasi bahan B3, penanganan dan penyimpanan bahan B3, teknik pemantauan,
tanggap darurat dan analisa resiko bahan B3.
Regional Head 2 PT
Pelabuhan Indonesia (Persero) Guna
Mulyana menambahkan pentingnya pengetahuan tentang proses Perijinan,
Pengelolaan, Pengambilan,Pengangkutan dan Pemanfaatan Limbah B3 di Reception
Facilities dan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelindo khususnya
Regional 2 Tanjung Priok sebagai Pelabuhan tersibuk di Indonesia akan mendukung
program pemerintah serta berinovasi untuk melestarikan ekosistem ramah
lingkungan.
(Redaksi ISL
News/Humas Pelindo Regional 2 Tg. Priok/email:islnewstv@gmail.com).