SURABAYA (ISL News) - Kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, tentunya hal tersebut memerlukan proses pemeriksaan yang cepat, transparan dan profesional sesuai amanat Pasal 209 huruf f UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemeriksaan yang tepat akan menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan keselamatan pelayaran ke depannya.
Oleh karena itu
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus
meningkatkan kompetensi para Pemeriksa Kecelakaan Kapal di Unit Pelaksana
Teknis (UPT) dalam memahami regulasi baik nasional maupun international serta
Standar Operational Prosedur (SOP) pemeriksaan kecelakaan kapal salah satunya
melalui Workshop Implementasi Regulasi di Bidang Kecelakaan Kapal yang digelar
hari ini, Kamis (17/11) di Surabaya, Jawa Timur.
Direktur KPLP yang
diwakili oleh Kepala KSU Tanjung Perak, Hernadi Tri Cahyanto mengatakan
workshop ini dilaksanakan untuk mempermudah implementasi regulasi dan SOP di
lapangan.
"Dan dengan
tujuan untuk mensosialisasikan regulasi dan SOP serta sebagai wadah untuk
diskusi dan bertukar pikiran terkait setiap permasalahan pemeriksaan kecelakaan
kapal untuk kemudian dicarikan solusinya," ujarnya.
Dia menjelaskan
bahwa Kecelakan kapal adalah hal yang tidak diharapkan, dan sebisa mungkin
seluruh pihak terkait harus bahu membahu untuk meningkatkan keselamatan dan
keamanan pelayaran. Tetapi kalaupun kecelakaan kapal itu terpaksa terjadi maka
diharapkan para pejabat pemeriksa kecelakaan kapal sudah memiliki pengetahuan
dan keterampilan yang sesuai dengan apa yang tertera dalam PP No 9 Tahun 2019
tentang pemeriksaan kecelakaan kapal.
"Proses
pemeriksaan kecelakaan kapal adalah bukan proses mencari siapa pihak yang harus
disalahkan tetapi sebuah proses untuk mendapatkan bagian mana yang harus
diperbaiki agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,"
jelasnya.
Dalam melaksanakan
pemeriksaan kecelakaan kapal untuk menghasilkan berita acara pemeriksa
pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan sesuai dengan ketentuan, petugas
harus menguasai SOP pemeriksaan kecelakaan kapal.
Untuk itu melalui
kegiatan ini dilakukan sosialisasi untuk semua peraturan atau regulasi di
bidang ini baik peraturan internasional maupun nasional
"Ini juga
merupakan upaya yang harus dilaksanakan dengan benar, cermat dan teliti karena
setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan para peserta dapat menguasai dan
memahami semua peraturan yang berlaku," tutupnya.
Sebagai informasi,
acara ini menghadirkan Narasumber Tenaga Ahli dari Ditjen Perhubungan Laut,
Mahkamah Pelayaran, Komite Nasional keselamatan Transportasi (KNKT) serta
Expert AMSA, sedangkan Peserta berasal dari UPT Ditjen Perhubungan Laut yang
telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(Redaksi ISL
News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com),