
BOGOR (15/11/2022) – Secara geografis, Indonesia disebut sebagai negara maritim karena sebagian besar wilayahnya adalah perairan dimana tranportasi laut masih memegang peranan penting dalam mobilisasi barang dan manusia sehingga peran pelabuhan menjadi vital dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi.
Dalam rangka mendukung
percepatan mobilitas logistik barang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
khususnya wilayah di Kalimantan Utara, Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali berencana penetapan alur pelayaran
masuk di Pelabuhan Pulau Bunyu.
”Dengan dasar itulah
kami Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan survey hidro-oseanografi
yang dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas III Tarakan di wilayah perairan
Pelabuhan Pulau Bunyu tentunya agar pelabuhan ini dapat difungsikan secara efektif
dan untuk kelancaran transportasi laut di Pelabuhan Pulau Bunyu” ujar Kasubdit
Penataan Alur dan Perlintasan Ihsan Hendrasta saat membacakan sambutan Direktur
Kenavigasian dalam acara FGD rencana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan
Pulau Bunyu di Bogor, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, wilayah
kepulauan memang memiliki tantangan tersendiri dalam pembangunan, membangun
konektifitas antar wilayah baik daratan maupun kepulauan. Pelabuhan Bunyu
sendiri terletak di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dengan luas
pulau +- 198 km².
Saat ini Pelabuhan Pulau
Bunyu menjadi salah satu prasarana transportasi di Kalimantan Utara yang bisa
diandalkan, namun selama ini masyarakat di Pulau Bunyu menggunakan dermaga
milik PT. Pertamina, dimana pelabuhan tersebut sangat terbatas terutama untuk
akses kapal angkutan barang.
Selain itu, Pulau Bunyu
masuk ke dalam kategori pelabuhan laut, dengan hirarki sebagai pelabuhan
pengumpul, di mana pelabuhan ini akan melayani kegiatan bongkar muat barang dan
penumpang. spesifikasi pelabuhan ini meliputi, dermaga, trestle, casway, serta
reklamasi untuk kebutuhan fasilitas kantor dan terminal penumpang.
Sesuai dengan amanat
Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban
untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan
tata cara berlalu linta, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan
kepentingannya.
”Sejatinya penataan
alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar
memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan
keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan
maritim,” tutur Ihsan.
Ia menambahkan,
alur-pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas
berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran. alur-pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku
petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita
pelaut indonesia.
Adapun maksud dan tujuan
penetapan alur pelayaran masuk untuk mengetahui kedalaman perairan, objek-objek
di dasar laut yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran, serta mengetahui
segi panjang, kedalaman dan lebar alur pelayaran aman dan selamat untuk
dilayari oleh kapal laut.
”Diharapkan ke depan
wilayah ini dapat menjadi titik simpul hubungan antar daerah di kalimantan
utara. nantinya dapat menjadi fasilitas yang memudahkan distribusi hasil
produksi masyarakat pulau bunyu ke luar daerah,” ucap Ihsan.
Pada kesempatan yang
sama, Kasubdis Info Nautika Disnautika Pushidorsal (Pusat
Hidrografi-Oseanografi TNI AL) Letkol Laut (P) Dhony Agies dalam paparannya
menyampaikan maanfaat alur pelayaran diantaranya memberikan jaminan keselamatan
navigasi pelayaran, menjaga kelestarian lingkungan maritim, serta mendukung
kegiatan perekonomian.
Sedangkan di Pulau
Bunyu, kata Dhony, memiliki panjang alur 300m, lebar 200m dan kedalaman 5-15
meter, memiliki sistem rute 2 arah, terdapat SROP Tarakan dan tidak berada
dalam area konservasi.
"Selain itu,
pemanfaatan penggambaran alur masuk pelabuhan pada peta laut dapat menjamin
keselamatan kapal, mendukung pengguna jasa maritim, meningkatkan konektivitas
pelayaran serta kelancaran arus barang guna mengurangi disparitas harga barang
pokok," katanya.