JAKARTA (ISL News) – Dalam rangka mendukung daya saing industri, Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian menggelar sosialisasi keamanan barang berbahaya pada moda transportasi laut. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya fokus terhadap faktor keamanan transportasi laut khususnya pengangkutan komoditas dengan kategori barang berbahaya yang diangkut oleh kapal melalui pelabuhan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut
dan Pantai Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan bahwa saat ini telah terdapat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan sebagai pedoman
seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang melakukan kegiatan bongkar
maupun muat barang berbahaya sesuai Standar Internasional.
“Saya menyambut baik kegiatan ini,
karena sinergi semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam implementasi
peraturan tersebut sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan yang
diakibatkan oleh tidak dipatuhinya peraturan –peraturan yang sudah di tetapkan,
baik peraturan internasional maupun nasional,” ujar Capt. Mugen saat membacakan
keynote speech Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada acara Sosialisasi
Keamanan Kemasan Barang Berbahaya Pada Transportasi Moda Laut dalam Rangka
Mendukung Daya Saing Industri di Jakarta, Selasa (8/11).
Ia menjelaskan bahwa di dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 telah jelas dan tegas
diatur tentang bagaimana prosedur dan tatacara penanganan dan pengangkutan
barang berbahaya melalui pelabuhan laut. Dijelaskan secara terperinci tentang
bentuk, kelas dan divisi barang berbahaya. kemudian pengaturan terkait
pengujian kemasan, penggunaan kemasan, pelabelan dan penggunaan tanda,
dokumentasi dan informasi.
“Itu semua wajib dipatuhi oleh
semua pemangku kepentingan terkait dengan barang berbahaya ini, sehingga tujuan
kita bersama untuk menciptakan keamanan kemasaan barang berbahaya pada moda
transportasi laut dalam rangka mendukung daya saing industri dapat terwujud,”
kata Capt. Mugen.
Selain itu, sinergi antara
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan selaku regulator mutlak
dibutuhkan. Kementerian perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut memiliki peran dalam pengawasan berkaitan dengan tata cara
penanganan dan pengangkutan barang berbahaya yang menggunakan sarana dan
prasarana angkutan laut.
Sementara, Kementerian
Perindustrian selaku Regulator dibidang industri yang melakukan semua tahapan
pengujian kemasan barang berbahaya sebagai bahan baku industri memilki peran
yang strategis.
Pada kesempatan yang sama, Kepala
Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Doddy Rahadi mengatakan bahwa
jika berbicara mengenai daya saing industri, tentu tidak dapat lepas dari
kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Dalam sambutannya, Doddy mengatakan
bahwa pertumbuhan ekonomi sepanjang Q2 tahun 2022 mencapai 5,44 % dan
diiringi catatan pertumbuhan industri
sebesar 4,33 % dengan kontribusi sebesar 16,01 % terhadap PDB triwulan II.
Pertumbuhan subsektor industri mengalami pertumbuhan besar di antaranya
Industri Logam Dasar (15,79%); Industri Tekstil dan Pakaian Jadi (13,74%); dan Industri Kulit, Barang dari
Kulit dan Alas Kaki (13,12%).
Selanjutnya, kata Dia, gairah
aktivitas sektor industri juga ditunjukkan melalui data PMI Manufaktur
Indonesia yang konsistien berada di level ekspansif sepanjang pandemic Covid-19
dan dua kali memecahkan rekor pencatatan yaitu pada catatan Mei 2021 di angka
55,3 dan catatan Oktober 2022 di angka 51,8.
“Fakta menariknya, catatan PMI
dari S&P Global Markit menyampaikan bahwa keunggulan kompetitif Indonesia
didukung oleh konsumsi domestik atas produk dalam negeri serta penanganan kasus
Covid-19 serta aktivitas logistik perdagangan. Tingginya aktivitas distribusi
logistic perdagangan harus diimbangi dengan kehadiran layanan jasa penjaminan
mutu dan pengemasan barang,” tuturnya.
Industri dapat tumbuh dan berdaya
saing global jika menghasilkan produk-produk yang aman sampai di konsumen
dengan mengikuti aturan yang Internasional yang telah diadopsi dan dituangkan
dalam Permenhub No.16 tahun 2021 tersebut.
Indonesia dapat maju jika semua
stakeholder dan aparat pemerintah menjalin Kerjasama yang berkesinambungan. “Oleh
karena itu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi
dan Kemasan (BBSPJIKFK) ikut mendukung Permenhub No.16 Tahun 2021 dengan
menjadi Laboratorium yang dapat menguji keamanan kemasan barang berbahaya
sesuai dengan aturan internasional,” tutup Doddy.
Turut
hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Koordinator Fungsi Pengujian dan
Kalibrasi BBSPJIKFK Irma Rumondang dengan materi Konsep dan Pengujian Kemasan
Bahan Berbahaya (B2) sebagai Jaminan untuk Transportasi yang Aman di Laut, DG
Specialist Wahana DGPack Hambang Turnawan dengan materi Problematika Penanganan
Barang Berbahaya pada Transportasi Laut dan Pelabuhan, dan Tuamy Siahaan dengan
materi Kebijakan dan Skema Sertifikasi Standar Kemasan Barang Berbahaya.
(Redaksi ISL News/HUBLA/ email:islnewstv@gmail.com).