MAKASSAR (ISL News, 07/10/2022) - PT Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group menggelar Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan menyampaikan pesan kepada para karyawan agar memahami bagaimana mewujudkan tata cara bekerja sehat dan selamat.
Melalui kegiatan pelatihan Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), Direktur Operasi dan
Komersial Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Zuhri Iryansyah mengatakan,
“Penerapan SMK3 ini bukan semata memenuhi peraturan, lebih dari itu karena
bekerja dengan aman bukan hanya untuk kita secara pribadi, tapi juga manfaatnya
untuk keluarga, stakeholder, dan perusahaan.”
Cakupan jasa dan layanan yang
diberikan oleh Pelindo Jasa Maritim beragam dan pegawai harus memahami dengan
baik bagaimana bekerja dengan aman dan selamat, sehingga terhindar dari risiko
fatal yang merugikan. Itulah kenapa kegiatan ini mengikutsertakan pegawai dari
berbagai divisi, agar pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya K3 dapat
merata. Selain itu, pelatihan juga bertujuan untuk memberikan pedoman mewujudkan
SMK3 bagi perusahaan sehingga dapat menciptakan ruang kerja dan alat kerja yang
aman dan sehat bagi para pekerja.
Pelatihan yang diikuti sebanyak
42 pegawai di lingkup SPJM ini, tambah Zuhri, selain manfaat di atas,
pengetahuan dan keterampilan tentang SMK3 yang dimiliki setiap pegawai tentunya
akan turut memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
“Semua pegawai di lingkup SPJM,
terutama yang mengikuti pelatihan SMK3, akan menjadi agen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja atau K3. Perusahaan kita berkomitmen bersama untuk mewujudkan
zero accident dan zero damage,” ujarnya.
Sementara itu, Giawan Lussa,
salah satu pemateri Pelatihan SMK3 melihat bahwa pelatihan SMK3 di lingkungan
SPJM bukan hanya untuk memenuhi penilaian tertinggi dalam sebuah sertifikasi.
“Karena ini menyangkut persoalan
kemanusiaan, kita harus menempatkan K3 juga sebagai perwujudan ibadah kita
kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tukasnya.
PP No.50 Tahun 2012 memuat
definisi tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat
kerja yang aman, efisien dan produktif.
Mewujudkannya harus melalui upaya kerja sama, saling pengertian dan
partisipasi seluruh stakeholder perusahaan termasuk karyawan.
Bagi perusahaan, melaksanakan
tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan
kerja akan meningkatkan produktivitas perusahaan itu sendiri. Bagi stakeholder
akan mendapatkan jaminan layanan yang berstandar tinggi dan jaminan keamanan
bagi produk dan aset mereka.
Pelaksanaan K3 sendiri didasarkan
pada UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan atau Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3,
Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan OHSAS atau Occupational Health and Safety
Assessment Series 18001, yaitu standar internasional untuk menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja atau
perusahaan.
(Redaksi ISL News/Corcom
PelindonJasa maritime/email:islonewstv@gmail.com).