JAKARTA (ISL News) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha resmi mengukuhkan dan merevalidasi Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) pada Senin (10/10). Kegiatan ini merupakan pengukuhan PSCO yang kelima kalinya di mana sebanyak 15 orang PSCO dikukuhkan dan 21 orang PSCO yang direvalidasi.
Dirjen Arif mengungkapkan, selain menjadi kebanggaan,
pelaksanaan kegiatan ini juga menjadikan suatu tanggung jawab yang besar bagi
para PSCO, karena ditangan para PSCO inilah reputasi dan eksistensi Pemerintah
Indonesia dalam menjaga kelaiklautan dan keamanan kapal di wilayah Asia Pasifik
khususnya, dan dunia pada umumnya.
“PSCO memiliki peran dalam membantu Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal (Marine Inspector) untuk melaksanakan pemeriksaan
kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar
negeri, sehingga terhindar dari detention di negara tujuan yang akan
berpengaruh terhadap kategori/status kapal-kapal berbendera indonesia dimata
dunia,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu capaian Indonesia di tahun
2021 adalah keberhasilan mempertahankan status White List yang telah diraih
pada tahun 2020 silam sesuai dengan Laporan Tahunan (Annual Report) Tokyo MoU
Tahun 2021.
“Tugas kita bersama terutama para PSCO untuk terus
mempertahankan status ini. Dan disinilah dibutuhkan sinergi antara PSCO dan
Marine Inspector untuk bahu membahu mewujudkan terciptanya kelaiklautan,
keamanan dan perlindungan lingkungan maritim,” kata Dirjen Arif.
Terkait dengan hal itu, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2022
sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Tokyo MoU, yang isinya
adalah untuk melaksanakan Kampanye Tokyo MoU untuk Pemeriksaan Terkonsentrasi
(Contrentated Inspection Campaign/CIC) pada International Convention on
Standard of Training Certfication and Watchkeeping for Seafarers (STCW).
“PSCO dituntut untuk memastikan bahwa kapal asing yang
masuk di pelabuhan Indonesia benar-benar telah diawaki oleh pelaut dengan
jumlah dan sertifikat yang sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW, demikian juga
dengan kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri,”
ujar Dirjen Arif.
Pihaknya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat
meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan
kapal asing dan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing oleh PSCO
Indonesia dapat diseragamkan.
“Dengan demikian reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih
baik dan Indonesia akan selalu menjadi salah satu negara pelabuhan di dunia
yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan survey yang
dilaksanakan tahun 2019-2020 dengan indikator dan parameter kunjungan kapal
asing ke sebuah Pelabuhan, terdapat 77 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kerap
dikunjungi kapal asing. Untuk efektifitas pemeriksaan setidaknya ada 3 (tiga)
PSCO dalam setiap UPT maka total dibutuhkan 321 PSCO.
Namun jumlah PSCO yang ada saat ini masih belum
mendekati ideal. Berdasarkan data sampai dengan saat ini jumlah keseluruhan
PSCO yang sudah dikukuhkan sebanyak 71 orang jadi masih dibutuhkan sekitar 250
PSCO untuk seluruh UPT di Indonesia. Ke depan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut akan terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan PSCO tersebut dengan berbagai
program diklat maupun peningkatan kompetensi kepelautan.
(Redaksi ISL News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).