
JAWA BARAT (ISL News) – Dalam rangka meningkatkan efektivitas kegiatan pengerukan dan reklamasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi. Kegiatan ini dilaksanakan salah satunya guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan
Reklamasi sebagaimana diubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun
2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun
2018 tentang pengerukan dan reklamasi pada pasal 34 ayat (1) diatur bahwa
Pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan/atau kegiatan reklamasi dilakukan oleh
pelaksana kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi yang memiliki izin usaha
pengerukan dan reklamasi, dan pasal 34 ayat (2) izin usaha pengerukan dan
reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kepelabuhanan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Yudhonur Setyaji saat membuka acara Bimbingan Teknis Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi di Bogor.
“Kami
mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan output dan outcome yang baik kepada
peserta terutama dalam hal hak dan kewajiban pemegang izin usaha pengerukan dan
reklamasi dalam rangka meningkatkan efektifitas kegiatan pengerukan dan
reklamasi,” ujar Yudho, Jumat 1 Juli 2022 kemarin.
Selanjutnya,
dalam paparannya, Ia mengatakan bahwa pemegang izin usaha pengerukan dan
reklamasi wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri Perhubungan cq.
Direktorat Jenderal apabila terjadi perubahan nama Direktur, Penanggung Jawab,
atau Pemilik, Domilisi Perusahaan, serta status kewajiban paling lama 14 (empat
belas) hari sejak perubahan.
Ia
menambahkan pemegang izin usaha pengerukan dan reklamasi juga wajib melaporkan
kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap 3
(tiga) bulan sekali. “Laporan tersebut bisa disampaikan melalui hard copy
maupun softcopy kepada kami,” tutur Yudho.
Sebagai
informasi, saat ini terdapat 45 perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha
pengerukan dan reklamasi. “Adapun monitoring yang kami lakukan saat ini masih
bersifat insidentil,” ucapnya.
Disamping
itu, Ia juga menyampaikan hasil evaluasi dan rekapitulasi pemegang izin usaha
pengerukan dan reklamasi yang belum dilakukan monitoring dan evaluasi 2 (dua)
tahun sekali.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Hary Kriswanto
yang juga menjadi narasumber menyampaikan materi terkait legalitas Izin Usaha
Pengerukan Dan Reklamasi (IUPR). Ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh izin
usaha dimaksud terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun
persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 34 dalam PM 125 Tahun 2018 tentang
Pengerukan dan Reklamasi antara lain berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum Indonesia, Akte pendirian dan
akte perubahan perusahaan serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya
harus memiliki tempat usaha atau kantor dengan bukti kepemilikan, surat
keterangan domisili yang masih berlaku, laporan keuangan perusahaan minimal 1
(satu) tahun terakhir, memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk yang
laik laut berbendera Indonesia, memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga
ahli WNI dengan pendidikan terkait, serta berita acara peninjauan lapangan oleh
tim teknis terpadu kantor pusat Direktorat Jenderal yang melibatkan Sekretariat
Jenderal.
Perlu
diketahui bahwa untuk perusahaan berbentuk Perseroan Persekutuan Modal untuk
bisa mengajukan izin usaha dapat melalui Online Single Submission (OSS) yakni
membuat akte pendirian perseroan yang dilanjutkan dengan melakukan askes Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui Air Handling Unit (AHU) Online untuk
mendapatkan sertifikat Pendaftaran. Proses integrasi AHU online dengan OSS
untuk perseoran persekutuan modal, OSS akan menarik data SABH ke dalam sistem
OSS dan pelaku usaha dapat melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB).
Turut
hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Royal IHC di Indonesia, PT.
Hidronav Tehnikatama, serta para peserta lainnya terdiri dari Instansi
Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait, baik yang hadir langsung maupun secara
daring.
(RedaksiISL News/HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).