SURABAYA (ISL News) - Tahukah kamu bahwa sebelum berlayar kapal harus memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Syahbandar
adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki
kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan sesuai
ketentuan undang-undang guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Surat
Persetujuan Berlayar ini secara khusus diatur dalam undang-undang Nomor 17
Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Surat
persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang harus
dimiliki oleh setiap kapal yang akan meninggalkan pelabuhan.
(Redaksi ISL
News/email:islnewstv@gmail.com).