
JAKARTA (ISL News) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berkomitmen dalam mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau dalam hal ini Pejabat Negara di BUMN atau BUMD. Bentuk komitmen ini salah satunya dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN di Lingkungan Pelindo secara online yang dihadiri oleh kurang lebih 400 orang pejabat Pelindo yang masuk dalam kategori wajib lapor pada Senin kemarin (7/2/2022).
“Dengan semangat melawan korupsi, besar harapan kami agar Pelindo dapat terus saling mengingatkan tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Kegiatan ini didasari oleh kesadaran pada dunia bisnis yang terus berkembang, kompetisi serta tata kelola perusahaan yang baik. Indikasi adanya peningkatan pelaporan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Satuan Tugas Pendaftaran KPK RI, Dwi Yanti.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 2
Ayat 7 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yakni pejabat lain yang
memiliki fungsi strategis adalah Pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam
melakukan Penyelenggaraan Negara memiliki risiko atau rawan terhadap praktik
KKN yakni meliputi Direksi, Komisaris, Pejabat Struktural lainnya pada BUMN
atau BUMD.
“Kami berterima kasih dan
mengapresiasi kepatuhan pengisian LHKPN tahun 2020 pada Pelindo I-IV yang telah
mencapai 95%. Adapun Pelindo pasca merger kini terdapat sebanyak 400 wajib
lapor yang kami harapkan bahwa tahun 2021 ini pelaporannya menjadi 100%.
Pelaporan wajib pajak merupakan contoh bahwa Pelindo telah sesuai dengan
komitmen BUMN yakni nilai-nilai AKHLAK,” tambah Dwi Yanti.
“Tujuan sosialisasi yang kami
gelar ini adalah sebagai penyegaran pengetahuan tentang tata cara LHKPN, dan
diharapkan nanti tanggal 31 Maret 2022 seluruh wajib lapor kami sudah
menyerahkan laporannya. Melalui sosialisasi ini, kami juga mendorong para wajib
lapor bukan hanya sekedar patuh, tetapi juga akurat dalam memberikan laporan,”
ujar Group Head Sekretariat Perusahaan Ali Mulyono.
Adapun pelaporan harta kekayaan
dalam pencegahan korupsi ini bertujuan antara lain untuk menjaga integritas
para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan
tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan dan menjadi media
kontrol masyarakat.
“Tentunya kami berharap
sebagaimana arahan Manajemen bahwa salah satu wujud perbaikan dan komitmen dari
Pelindo merger adalah tata kelola perusahaan atau GCG yang baik, dan kegiatan
ini dapat menunjukkan secara jelas bahwa komitmen Pelindo dalam GCG akan terwujud
melalui pelaporan atas LHKPN di tahun 2021,” tutup Ali Mulyono.
(Redaksi ISL News/Corsec Pelindo
Pusat/email:redaksiislnewstv@gmail.com).