Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Tindak 11 Pelanggar ProKes, Polsek Kep Seribu Utara Terus Disiplinkan Warga dengan Gelar Ops Yustisi Gabungan

02/12/21, 14:19 WIB Last Updated 2021-12-02T07:19:21Z


Jakarta - (maritimeline.id)
Sebelas pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Kelapa, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Kamis (2/12).

Kegiatan yang diadakan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama dengan Tiga Pilar dan Satgas COVI-19 Kecamatan ini digelar secara serentak dengan cara berjalan kaki menyisir lokasi-lokasi yang sering dikunjungi warga dan wisatawan.

Warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna disanksi sesuai aturan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan.

Terdata, hari ini didapat Sebelas pelanggar dengan rincian 4 di Pulau Kelapa, 2 di Pulau Panggang dan 5 di Pulau Pramuka yang semuanya melanggar protokol kesehatan terkait masker.

"Dari 11 Pelanggar, 10 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.

(Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tindak 11 Pelanggar ProKes, Polsek Kep Seribu Utara Terus Disiplinkan Warga dengan Gelar Ops Yustisi Gabungan

Terkini

Topik Populer