
JAKARTA (ISL News, 19/10/2021) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI menggelar kegiatan tahunan Oversight Program Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai amanat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KP No. 249 Tahun 2018.
Kegiatan
ini digelar sebanyak dua kali dalam satu tahun sebagai bagian pengawasan
terhadap pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera
Indonesia oleh BKI. Program oversight tahun ini diawali dengan kunjungan ke 2
(dua) kantor cabang BKI yaitu kantor
cabang BKI Bitung, Sulawesi Utara pada tanggal 12 – 14 Oktober 2021 dan kantor
cabang BKI Pontianak, Kalimantan Barat pada tanggal 13 – 15 Oktober 2021 dan
diakhiri di kantor pusat BKI pada tanggal 19 Oktober 2021.
Program
oversight ini dihadiri langsung oleh Bapak Ahmad Wahid, ST, MT, M. Mar. E
selaku Direktur Perkapalan dan Kepelautan beserta para perwakilan pejabat
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sementara dari BKI diwakili oleh
Bapak Mohamad Cholil selaku Direktur Operasi beserta jajaran Kepala departemen
dan kepala divisi dari BKI.
Direktur
Operasi BKI, Mohamad Cholil menyampaikan bahwa dalam perjalanan pendelegasian
ini BKI terus berupaya meningkatkan pelayanan pelaksanaan survei dan
sertifikasi statutoria ini, “Kami selalu berupaya selalu konsisten dan
melakukan percepatan di tiap lini dalam menjalakan amanah ini”, ungkap beliau.
BKI
selaku badan klasifikasi nasional yang mendapatkan mandat dari pemerintah
Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan untuk menjalankan survei dan
sertifikasi statutoria kapal – kapal berbendera Indonesia.
Direktur
Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid, ST, MT, M. Mar. E pada sambutannya, menyampaikan
bahwa program oversight ini tidak terbatas pada pengawasan kegiatan
administrasi saja, tetapi juga langsung pada objek yang disurvei (kapal).
Beliau juga menambahkan, Perjanjian Kerja Sama yang sudah dibangun sejak 2017 ini
harus dijalankan dengan sebaik mungkin dan ditingkatkan kualitas dalam
pelayanannya. “Seyogyanya BKI harus didorong untuk setara dengan badan
klasifikasi asing,” ujar Ahmad Wahid.
Mantan
Kepala KSOP Makassar ini juga menyampaikan BKI harus didorong untuk bisa masuk
ke IACS agar dapat bersaing dengan badan klasifikasi asing.
Melalui
kegiatan oversight ini, diharapkan BKI dapat meningkatkan pelayanan dalam
pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendara
Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.
Tentang Biro Klasifikasi Indonesia
(BKI)
PT
Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI adalah Badan Usaha Milik Negara
yang lahir pada 1 Juli 1964 merupakan satu – satunya badan klasifikasi nasional
yang menjalankan kegiatan klasifikasi dan sertifikasi kapal – kapal berbendera
Indonesia.
BKI
mengklasifikasi dan mensertifikasi lebih dari 12.000 (dua belas ribu) kapal
berbendera Indonesia serta bendera asing lainnya. Dalam bidang inspeksi umum,
BKI memiliki portofolio utama dalam bidang Klasifikasi Kapal, Maritim, Energi,
Industri, Marine, Offshore dan secara konsisten memberikan jasa pelatihan yang
berupa pengembangan pengetahuan maupun kompetensi.
BKI
memiliki jaringan layanan 36 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan Singapura,
serta menjalin kerjasama dengan partner/instansi luar negeri dalam memberikan
jangkauan layanan yang lebih luas.
(Red. ISL
News/Humas/Sekper PT BKI (Persero) / Email : redaksiislnewstv@gmail,com).