JAKARTA (ISL News) - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta Adendum.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha
menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun
2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan
Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun masa Nataru ini terhitung
sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya
penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” ujar Arif.
Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib
menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat
diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau
ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin
(dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang
pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas)
tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan
vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk
sementara,” ujar Arif.
Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12
(dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif
RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal
3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus
menunjukkan kartu vaksin.
“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID-
19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen
menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan
perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina
mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutup Arif.
(Red. ISL News/Humas Hubla/Email: redaksiislnewstv@gmail.com)