Jakarta - (maritimeline.id)
Polres Kepulauan Seribu terus mengetatkan aturan Protokol Kesehatan kepada warga dan wisatawan yang akan ke pulau melalui Dermaga Keberangkatan Marina Ancol, Minggu (5/12).
Personel Polres Kepulauan Seribu yang ditugaskan di Dermaga Marina Ancol bergabung dengan Instansi terkait setempat selain melakukan kegiatan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan juga melakukan himbauan agar warga dan wisatawan yang akan ke Pulau Seribu wajib menerapkan Protokol Kesehatan dan Scan Barcode Peduli Lindungi.
"Semua penumpang kapal yang akan ke pulau sebelum naik ke kapal wajib menunjukkan bukti scan barcode aplikasi peduli lindungi," kata AKP Sumiran selaku Perwira Pengendali dari Polres Kepulauan Seribu di Dermaga Marina Ancol.
Terdata sejumlah 146 penumpang kapal berangkat ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina Ancol dengan rincian warga pulau 50, wisatawan 68 dan apatur negara 28 menggunakan Satu Kapal Reguler dan Dua Kapal Charter.
"Ini kita lakukan sebagai upaya mendukung penerapan PPKM Level Dua dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.