Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Gelar Ops Yustisi Gabungan, Polsek Kep Seribu Selatan Dapati 8 Pelanggar

17/11/21, 15:08 WIB Last Updated 2021-11-17T08:08:05Z


Jakarta - (maritimeline.id)
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat di Tiga pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (17/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun Tidak sempurna.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Lingkungan pemukiman.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menyampaikan, bahwa saat ini wilayah Kepulauan Seribu masih Zona Hijau COVID-19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu di Wilayah Kepulauan Seribu juga diperpanjang namun tidak mengendurkan pihaknya melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan.

"Iya walaupun sudah Zona Hijau COVID-19 kita terus melakukan kegiatan Ops Yustisi Gabungan dengan maksud terus mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan terutama penggunaan masker diruang Publik," kata Wisnu.

Dia menambahkan, seperti yang dilakukan pihaknya hari ini serentak mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.

"Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan hari ini di Tiga pulau mendapati 8 pelanggar ProKes, dimana 6 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 2 pelanggar kita kenangan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," ujarnya.


(Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelar Ops Yustisi Gabungan, Polsek Kep Seribu Selatan Dapati 8 Pelanggar

Terkini

Topik Populer