Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

4 Pelanggar ProKes di Pulau Tidung di Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan

15/10/21, 15:09 WIB Last Updated 2021-10-15T08:09:40Z
Jakarta - (maritimeline.id)
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu bersama Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kelurahan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan mengadakan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung, Jumat (15/10).

Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan oleh Kapolsubsektor Pulau Pulau Tidung, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung, Satpol PP Kelurahan dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Ops Yustisi menyasar kepada warga masyarakat yang berada di ruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak baik dan benar (di dagu).

"Iya, personel gabungan Ops Yustisi menyisir ruang publik antara lain Dermaga, Pantai. lapangan, RPTRA, warung warung makan dan pemukiman," terang Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Wisnu Wardono.
Ditambahkan Wisnu, Ops Yustisi Gabungan dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan terutama masker saat berada diruang publik.

"Kita dapati 4 pelanggar yang semuanya terkait masker, 2 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," ujarnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 4 Pelanggar ProKes di Pulau Tidung di Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Terkini

Topik Populer