Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Dilema Bisnis Hiburan Malam; Pajak Ditagih Meskipun Tak Beroperasi

30/07/20, 09:44 WIB Last Updated 2020-07-30T02:44:11Z
Pengusaha dan karyawan hiburan malam di DKI Jakarta melakukan aksi menuntut Pemprov mengizinkan mereka bisa beroperasi. Foto : viva
Jakarta - Bisnis hiburan malam di DKI Jakarta sudah empat bulan tak beroperasi di masa pandemi COVID-19. Anehnya, mereka tetap dikenakan pajak untuk reklame dan pajak badan usaha (PPH 25).

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani. Menurutnya, selama ini pajak hiburan yang dikenakan sangat tinggi.

"Beberapa anggota saya di beberapa tempat ada yang mengeluhkan PPH 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalau nggak segera bayar," kata Ketua Asphija Hana Suryani dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Rabu (22/07).

Hal lain yang memprihatinkan, ia melanjutkan, para petugas di instansi terkait sepertinya tidak paham bahwa pajak reklame itu merupakan salah satu sumber pendapatan Pemprov DKI. Sebab untuk mengurus izin pajak ini sulitnya bukan main. "Jadi saya sampaikan tadi ke Pemprov, tolong pajak reklame ini direformasi juga," ujar Hana.

Selasa (21/07) siang, Hana dan pengurus Asphija lainnya memimpin unjuk rasa lebih dari seribu pegawai dunia hiburan malam yang sudah empat bulan kehilangan pekerjaan di kantor Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar tempat mencari nafkahnya itu diizinkan kembali untuk beroperasi seperti restoran dan pusat perbelanjaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Basco menegaskan bahwa kasus Corona di DKI Jakarta masih tinggi. Guna mencegah terjadinya penularan, pihaknya meminta agar tempat hiburan malam tetap ditutup.

"COVID-nya masih tinggi, bioskop saja kan batal dibuka karena masih sangat berisiko tinggi, apalagi kalau pengawasannya lemah. Saya rasa sudah benar kalau Pemda belum membuka hiburan (malam)," kata ketua Fraksi Golkar DKI, Basri Basco kepada wartawan, Selasa (21/07).

Basri mengatakan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam susah untuk dikontrol. Menurutnya sangat berbahaya jika pengunjung menularkan virus Corona. Lebih lanjut, Basri meminta agar tempat hiburan tetap ditutup. Dia juga berharap pihak perusahaan bisa mencarikan solusi untuk pekerjanya.

"Lebih baik sabar dulu sedikitlah deh, pada kena virus dan bawa penyakit ke keluarga. Golkar sarankan tetap ditutup dulu. Perusahaan mereka bantu carikan jalan lah," tandasnya.

Menanggapi tuntutan pengusaha hiburan malam, Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menunggu izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat provinsi terkait pembukaan kembali tempat hiburan malam. Pemprov DKI menilai tempat hiburan malam berpotensi sebagai pusat penularan virus corona.

"Kalau dari tim gugus COVID mengizinkan ya kita pasti kasih izin untuk beroperasi lah," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Cucu Kurnia kepada wartawan, Selasa (21/07).

Cucu mengatakan tempat hiburan adalah salah satu tempat yang berisiko terhadap penularan virus Corona. Dia menyebut jaga jarak susah diterapkan di lokasi tersebut.

"Kami sarankan mereka konsultasi ke sana (gugus tugas). Karena risiko penyebaran COVID di tempat hiburan itu tinggi banget. Social distancing-nya susah dijaga," pungkasnya. (MH/DW)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dilema Bisnis Hiburan Malam; Pajak Ditagih Meskipun Tak Beroperasi

Terkini

Topik Populer