Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Hutang Sudah Lunas, Agunan Milik Suwarsih Diduga Dijual Sang Kreditur

04/11/19, 21:31 WIB Last Updated 2020-07-08T13:13:24Z
Suwarsih, pemilik gudang yang dijadikan agunan. Hutangnya sudah dilunasi pada 2014 namun gudang miliknya diduga dijual sang kreditur. Foto : Wisnu
PATI -  Nasib kurang beruntung Suwarsih (54). Warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali mempertanyakan ke Polres Pati soal laporan lahan miliknya yang diklaim Raini, warga Desa Bendar, Kecamatan Juana.

Laporan yang disampaikan sejak 4 November 2018, lalu hingga kini tidak ada tindak lanjut, bahkan diduga dari pihak penyidik yang menangani tidak memproses laporan yang disampaikan lantaran diduga memiliki kedekatan dengan Raini.

"Laporan sudah lama, dan ditangani unit 1 Reskrim Polres Pati, tapi sampai sekarang tidak diproses," ungkap Suwarsih kepada wartawan di halaman unit Reskrim Polres Pati akhir pekan kemarin.

Perlu diketahui, sengketa ini berawal tatkala Suwarni yang memiliki pinjaman ke Sri Handayani pemilik Toko Emas Bagong di Juana sebesar Rp 400 juta dan menjaminkan sebuah Gudang. Hutang tersebut, menurut Suwarni sudah dilunasinya sejak 2014 lalu. Hanya saja Sri Handayani ternyata malah menjual gudang tersebut ke Raini.

"Gudang itu jelas milik saya, dan pinjaman juga sudah saya lunasi sejak 2014 lalu, namun gudang itu ternyata dijual lagi, sehingga saya harus melaporkan hal ini ke Polres, namun pihak Polres terkesan lamban menanganinya," kata Suwarsih.

Selain itu, lanjut Suwarsih, pihaknya juga menduga pihak penyidik ada kedekatan dengan Sri Handayani, sehingga gudang yang sebelumnya sudah diblokir, dibuka oleh pihak penyidik termasuk kecurigaan yang muncul bahwa dari salah satu penyidik sering datang ke tempat Sri Handayani.

"Yang buka blokir itu dari polisi, dan salah satu penyidik juga sering datang ke tempat Sri Handayani, dan saya tahu itu, jadi saya menduga bahwa laporan yang saya sampaikan tidak direspon," jelasnya.

Suwarni menandaskan, pemasalahan itu bermula dari pinjaman uang sebesar Rp 400 juta kepada Sri Handayani (SH), pemilik toko Emas Bagong di Juana dengan bunga 5 sampai 10 persen, dan diberi jaminan sertifikat, dan pinjaman itu sudah lunas sejak 2014 lalu, hanya saja Sri Handayani justru malah menjual lahan gudang beserta sertifikat miliknya ke Raini.

Samsudir Mar Chaniago, SH, Kuasa Hukum Suwarsih. Foto : Wisnu
"Yang menjadi korban masalah ini lebih dari 10 orang, bahkan ada dengan kasus yang sama dengan pinjaman Rp 20 juta dan jaminan sertifikat lahan seluas 3000 meter, sampai pemiliknya meninggal, dan masalah itu juga sudah dilaporkan, hanya saja tidak juga tidak diproses, padahal kami hanya berharap agar sertifikat kami dikembalikan, karena itu adalah hak kami," jelas Suwarsih.

Sementara, Kuasa Hukum Suwarsih, Samsudir Mar Chaniago, SH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, proses laporan yang disampaikan Suwarsih sampai saat ini masih ditangani oleh pihak penyidik, namun untuk prosesnya akan di konfrontir terlebih dahulu untuk menghadirkan saksi-saksi, apabila dari pihak Suwarsih dengan Sri Handayani masih sama-sama mempertahankan haknya, maka akan ditindak lanjuti ke Polda Jateng.

"Jadi nanti akan dihadirkan semuanya, dan keduanya akan sama-sama membawa bukti, apabila keduanya masih sama-sama mempertahankan haknya maka untuk tanda tangan yang dibuat akan dikirim ke Polda," ungkapnya.

Dalam penanganan kasus sengketa lahan ini, pihak penyidik memprosesnya tidak memulai dari perdata, namun dari pidana. Hal tersebut, jelas Samsudir, akan dipelajari lagi dengan adanya surat PPJP yang menyebutkan kenapa Sri Handayani mau menerima uang pelunasan dari Sunarsih. "Jadi nanti kita tunggu dan lihat lagi dari hasil penyidikan," katanya.

Kasatreskrim Polres Pati AKP Sudarno SH mengatakan, pemanggilan beberapa saksi sudah dilakukan termasuk suami dari Suwarsih juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan kecurigaan yang disampaikan Suwarsih bahwa ada kedekatan antara pihak penyidik dengan Sri Handayani itu tidak benar, justru pihak penyidik dalam melakukan penanganan hal ini bersikap profesional dan tidak berat sebelah."Penyidik tidak kenal dengan Sri Handayani, justru masalah ini penyidik ada di tengah-tengah, dan bertindak profesional," ujarnya.

Disinggung soal lahan, yang saat ini masih dalam sengketa dan ditangani oleh Penyidik Polres Pati, namun masih digunakan untuk aktivitas, Sudarno mengaku bahwa itu bukan kewenangan penyidik, sebab untuk penanganan kasus dimulai dari laporan Suwarsih yang mempersalahkan soal lahan,"Kita tidak melangkah soal ada orang kerja di lokasi lahan itu, namun kita melangkah dari laporan suwarsih yang mempersalahkan soal lahan, untuk yang lain belum,"Jelasnya. (WIS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hutang Sudah Lunas, Agunan Milik Suwarsih Diduga Dijual Sang Kreditur

Terkini

Topik Populer