Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Soal Pembangungan Kios di Desa Ngablak Pati, Pemprov Tempuh Langkah Persuasif

19/10/19, 21:16 WIB Last Updated 2020-07-08T13:15:29Z
Pembangunan Kios di Desa Ngablak dianggap membangun di atas asset milik Pemprov dan dianggap menyalahi Perda. Foto : Wisnu
PATI - Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pati Bayu mengklaim bahwa Pemerintah Desa atau Kepala Desa Ngablak dianggap menyalahi aturan terkait dengan penggunaan aset jalan milik provinsi yang digunakan untuk pembangunan kios pasar Desa Ngablak, bahkan untuk pembangunan kios pasar di atas saluran air juga tidak diperbolehkan.

"Setelah di sket ternyata teras di atas saluran air, dan sesuai Perda itu tidak diperbolehkan, meski bangunan yang dibuat semi permanen, bahkan kami juga tidak pernah memberikan ijin, untuk pembangunan kios pasar diatas aset jalan milik Provinsi," ungkap Bayu, kepada wartawan Sabtu (19/10/2019), di ruang kerjanya.

Ia mengungkapkan, apabila desa mengacu pada batas wilayah, tetap itu menyalahi aturan, sebab untuk lahan yang digunakan untuk bangunan kios adalah aset milik Pemprov, dan itupun bisa dibuktikan dengan sertifikat yang dimiliki.

"Kita ada sertifikat dan kemarin dari teman-teman Polres juga minta, dan kami juga sudah sampaikan kalau itu betul-betul aset milik Pemprov," ungkapnya.

Meski begitu, lanjut Bayu, Pihaknya akan menyurat ke Kepala Desa Ngablak bahwa lahan yang digunakan itu adalah aset milik Pemprov, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibuat bangunan, untuk surat juga akan disampaikan ke Dinas Provinsi dan Satpol PP Provinsi, sebab apabila itu nantinya berdampak dengan masalah sosial maka akan dilakukan penertiban.

"Kita persuasif, kita surati dulu Kepala Desa, apabila tidak ada langkah dari Pemerintah Desa, maka akan kita surati lagi, dan kita juga akan minta pihak Satpol PP untuk survey kesana, kalau memang ternyata tidak ada titik temu maka kami akan tegas, karena kalau tidak ada dampaknya, masyarakat akan seenaknya," ungkap Bayu.

Disinggung soal batas wilayah jalan, Bayu mengaku bahwa pemanfaatan aset milik Pemprov itu ada aturannya, selain itu untuk membuat bangunan di atas saluran air itu juga tidak diperbolehkan, sebab akan mengganggu fungsi saluran air, apalagi untuk bangunan yang dibuat tertutup.

"Kami baru tahu soal ini, karena kami lihat bangunan baru, seharusnya desa menyurat dulu, dan kami bisa menentukan batas wilayah boleh tidaknya dibuat bangunan," tandas Bayu.(WISNU)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Pembangungan Kios di Desa Ngablak Pati, Pemprov Tempuh Langkah Persuasif

Terkini

Topik Populer