Sekum KONI Morotai bersama anggotanya saat memasukan pengaduan di SPKT Polres Morotai. Foto : Halil. |
Laporan tersebut, terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan atau dokumen dan penyalahgunaan atau penggelapan anggaran KONI sebesar Rp 200.000.000 saat dirinya menjabat sebagai bendahara KONI Morotai.
Hal itu dibenarkan Bripka Sibli Siruang, SH. MH. Kanit SPKT sif B Kabupaten Pulau Morotai saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Polres Morotai Jum'at malam, 4 Oktober 2019
"Iya benar, malam ini saya menerima laporan dari pengurus KONI Morotai terkait dua masalah yang dilaporkan terhadap mantan bendahara KONI Morotai atas nama Rini Yanti," tegasnya.
Bripka Sibli Siruang SH,MH |
Kedua, soal penyalahgunaan anggaran KONI yang dilakukan oleh bendahara KONI saudari Rini Yanti sebesar Rp 200.000.000 yang telah dicairkan Dinas Keuangan Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2018.
"Dalam laporan pengurus KONI yang saya terima, bahwa anggaran tersebut di cairkan dua kali, pertama pada bulan Agustus Rp 100.000.000 dengan kegiatan karateka ke Inggris. Pencarian kedua pada bulan Desember Rp 100.000.000 untuk keperluan sekertariat tetapi seluruh anggaran tersebut diduga telah disalagunakan," terangnya.
Disebutkan Sibli, laporan ini masih bersifat aduan sehingga secepatnya akan di masukkan ke Kapolres kemudian selanjutnya didisposisi ke Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sabtu besok, aduan ini kami masukkan ke Kapolres, kemudian kita menunggu disposisi pimpinan (Kapolres) ke Reskrim selanjutnya dilakukan penyilidikan, kemudian penyidikan untuk menetapkan tersangka." Pungkasnya.
Perlu di ketahui Rini Yanti selain mantan bendahara KONI Morotai juga sebagai ASN Pemkab Morotai dan diduga telah meninggalkan tugasnya.
"Informasi yang kami terima dari tempat tugasnya dia telah meninggalkan tugas sebagai ASN. Untuk itu, BKD akan membuat surat panggilan resmi kepada saudari Rini Yanti." Tegas Kaban BKD Alfatah Sibua, saat dikonfirmasi pekan silam.(LIL)