Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Mantan Bendahara KONI Morotai Dilaporkan Polisi Terkait Penyelewengan Dana

05/10/19, 06:35 WIB Last Updated 2020-07-08T13:45:47Z
Sekum KONI Morotai bersama anggotanya saat memasukan pengaduan di SPKT Polres Morotai. Foto : Halil.
MOROTAI - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pulau Morotai resmi melaporkan mantan bendahara KONI Morotai Rini Yanti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai, Pada Jum'at malam, 4 Oktober 2019.

Laporan tersebut, terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan atau dokumen dan penyalahgunaan atau penggelapan anggaran KONI sebesar Rp 200.000.000 saat dirinya menjabat sebagai bendahara KONI Morotai.

Hal itu dibenarkan Bripka Sibli Siruang, SH. MH. Kanit SPKT sif B Kabupaten Pulau Morotai saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Polres Morotai Jum'at malam, 4 Oktober 2019

"Iya benar, malam ini saya menerima laporan dari pengurus KONI Morotai terkait dua masalah yang dilaporkan terhadap mantan bendahara KONI Morotai atas nama Rini Yanti," tegasnya.

Bripka Sibli Siruang SH,MH
Lebih lanjut dijelaskan Bripka Sibli, dua masalah yang diadukan pengurus KONI Morotai terhadap mantan bendaharanya, pertama, soal dugaan pemalsuan tandatangan atau dokumen yang dilakukan oleh mantan bendahara KONI Morotai, saudari Rini Yanti terkait pencarian dana pembayaran honor pengurus. Namun, kenyataannya bukti-bukti yang terdapat dalam surat pertanggungjawaban yang dibuat oleh bendahara tidak sesuai dengan anggaran/honor yang pengurus terima.

Kedua, soal penyalahgunaan anggaran KONI yang dilakukan oleh bendahara KONI saudari Rini Yanti sebesar Rp 200.000.000 yang telah dicairkan Dinas Keuangan Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2018.

"Dalam laporan pengurus KONI yang saya terima, bahwa anggaran tersebut di cairkan dua kali, pertama pada bulan Agustus Rp 100.000.000 dengan kegiatan karateka ke Inggris. Pencarian kedua pada bulan Desember Rp 100.000.000 untuk keperluan sekertariat tetapi seluruh anggaran tersebut diduga telah disalagunakan," terangnya.

Disebutkan Sibli, laporan ini masih bersifat aduan sehingga secepatnya akan di masukkan ke Kapolres kemudian selanjutnya didisposisi ke Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sabtu besok, aduan ini kami masukkan ke Kapolres, kemudian kita menunggu disposisi pimpinan (Kapolres) ke Reskrim selanjutnya dilakukan penyilidikan, kemudian penyidikan untuk menetapkan tersangka." Pungkasnya.

Perlu di ketahui Rini Yanti selain mantan bendahara KONI Morotai juga sebagai ASN Pemkab Morotai dan diduga telah meninggalkan tugasnya.

"Informasi yang kami terima dari tempat tugasnya dia telah meninggalkan tugas sebagai ASN. Untuk itu, BKD akan membuat surat panggilan resmi kepada saudari Rini Yanti." Tegas Kaban BKD Alfatah Sibua, saat dikonfirmasi pekan silam.(LIL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Bendahara KONI Morotai Dilaporkan Polisi Terkait Penyelewengan Dana

Terkini

Topik Populer