Plh Kepala Biro Humas Yayuk Andriati Iskak. Foto : Elshinta. |
"Saksi dipanggil untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," katanya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Mereka adalah Staf Biro Keuangan Kemenpora, Maman F dan Protokoler Menpora, J Bambang.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp26,5 miliar.
"Antara 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Sumber : Elshinta