Ratusan mahasiswa IAIN Madura menggelar unjuk rasa menolah sejumlah RUU bermasalah di depan DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (30/9). Foto: Beritajatim |
Aksi yang digagas Senat Mahasiswa (SEMA) bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Madura, digelar dalam rangka menolak berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU). Mulai dari RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hari ini kita datang ke Gedung DPRD Pamekasan, dalam rangka menyampaikan aspirasi. Kali ini kita melakukan aksi damai, dan mengajak DPRD Pamekasan untuk bersama-sama mendukung rakyat menolak penerapan berbagai rencana undang-undang," kata Ketua SEMA IAIN Madura, Taufiqurrahman.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak agar para wakil rakyat ikut serta mendukung aspirasi yang disampaikan. Di antaranya RUU KUHP yang memunculkan kontroversi agar segera direvisi atau bahkan dihapus. "Tidak kalah penting, pemerintah juga harus mengeluarkan Perpu Pembatalan RUU KPK dan mengembalikan posisi KPK sesuai dengan tugas dan fungsi semestinya," pintunya.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga menuntut DPRD Pamekasan agar mendukung aspirasi mereka melalui surat penolakan berbagai RUU. Bahkan mereka juga memberikan deadline waktu 124 jam. "Tidak kalah penting kami berharap proses revisi RUU ini harus melibatkan pakar yang memang ahli di bidang hukum," jelasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan anggota DPRD Pamekasan, Ismail komitmen untuk merealisasikan berbagai aspirasi yang disampaikan mahasiswa. "Jadi semua tuntutan dan aspirasi dari teman-teman mahasiswa akan kami sampaikan DPR RI, dan Insya Allah tidak sampai 124 jam," tegasnya.
Sebelumnya aksi serupa juga dilakukan sejumlah elemen mahasiswa di Bumi Gerbang Salam, di antaranya aksi mahasiswa dari Universitas Madura (UNIRA) Pamekasan, hingga mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ekstra kampus, seperti PC HMI Pamekasan dan PC PMII Pamekasan. (beritajatim)