Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

JPU Meminta Rommy Tak Bawa Ajaran Agama dalam Kasusnya

30/09/19, 11:41 WIB Last Updated 2019-10-01T04:41:42Z
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agama RI Romahurmuziy. Foto : Elshinta.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy tidak membawa ajaran agama dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.

"Menurut terdakwa, KPK mencari-cari kesalahan atau tuduhan terdakwa bahwa OTT KPK menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum hanya dapat mengucapkan `astagfirullahaladzim`. Insya Allah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya ataupun memakan daging sesamanya," jelas JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/9).

Diketahui, dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019, Rommy mengutip sejumlah ayat Al Quran dalam mengungkapkan keberatannya terhadap kasus tersebut.

"Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini. Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan koruptif dan tidak ada ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak," kata Wawan, seperti dilansir Antara.

Bahkan, menurut jaksa Wawan, Rommy mengutip surah Al Hujurat Ayat 12 untuk mengungkapkan tentang mencari-cari kesalahan saudaranya yang ditujukan kepada KPK, karena menurut Rommy KPK telah mencari-cari kesalahannya.

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadis Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," tegasnya.(Elshinta)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JPU Meminta Rommy Tak Bawa Ajaran Agama dalam Kasusnya

Terkini

Topik Populer