Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Akankah Dinonaktifkan?

18/09/19, 23:50 WIB Last Updated 2019-09-18T16:52:45Z
Menpora Imam Nahrawi, sosok yang sukses membawa Indonesia bersinar di Asian Games 2018. Kini dia dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dana hibah KONI. Foto : Ist
JAKARTA - Rabu (18/9) sepertinya hari yang kelabu bagi Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Rabu (18/9) sore di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah KONI, yakni IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum).

Seperti yang telah kita ketahui bersama, Miftahul Ulum merupakan asisten Imam Nahrawi. Dirinya telah terlebih dahulu ditahan di KPK pada awal September ini.

Kasus dugaan suap dana hibah KONI ini sebelumnya telah menjerat lima tersangka. Lima orang itu adalah Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, menanggapi statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Imam Nahrawi berharap kasusnya tidak bersifat politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Imam menegaskan akan menghadapi kasusnya ini. Ia dengan tegas mengatakan, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya. Politisi PKB ini juga menandaskan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang ada. Dirinya juga akan mengungkapkan bagaimana kasus ini sebenarnya.

Mengenai dana yang disangkakan diduga diterima Imam Nahrawi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Totalnya, dugaan uang yang diterimanya sekitar Rp26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (RED)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Akankah Dinonaktifkan?

Terkini

Topik Populer