Buronan Deki Bermana ditangkap di Bali. |
Ia menyebutkan penangkapan itu berkat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa.
Dasar penangkapan itu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor : 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana a.n Deki Bermana.
Deki Bermana berdasarkan pada putusan MA Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.
Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.