Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Ada Baliho Balon Kepala Daerah di Sekolahan

24/06/17, 09:46 WIB Last Updated 2019-09-18T13:44:56Z
Baliho politik di sekolahan. 
Tahun 2017, 2018, dan 2019 bisa dikatakan merupakan tahun politik.  Betapa tidak, di tahun tahun tersebut hajatan politik lokal maupun nasional diselenggarakan.

Kita sudah merasakan betapa panasnya suhu politik di 2017 ini.  Malahan pada tahun ini betapa pemilihan kepala daerah menjadikan masyarakat saling berujar kebencian guna memuluskan jagoannya.

Pada tahun 2017 ini juga dijadikan ajang pemanasan bagi pelaku dan penggiat politik untuk melakukan hajatan politik terbesar di Indonesia, Pemilihan Presiden-Wakil Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal sama juga untuk pemilihan kepala daerah.  Pada tahun 2018 mendatang akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur maupun Bupati/Walikota).

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menetapkan ada 171 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerag serentak pada 27 Juni 2018. Dari jumlah tersebut ada 17 provinsi,  39 kota,  dan 115 kabupaten.

Salah satu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tersebut adalah Kabupaten Probolinggo. Kabupaten ini mulai menggeliat suhu politiknya.

Terlihat spanduk,  baliho dari mantan Bupati Probolinggo yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi VIII Drs.  Hasan Aminuddin, MSi beserta isterinya Puput Tantriana Sari yang kini menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Di berbagai penjuru tempat di Kabupaten Probolinggo terkihat spanduk maupun baliho keduanya.

Bahkan,  terlihat juga baliho Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)  itu di lingkungan sekolah dan kantor pemerintahan.

Kondisi tersebut setidaknya dapat di lihat di beberapa sekolah di Desa Wangkal,  Kecamatan Gading,  Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Bila merujuk aturan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum, ada yang mengatur soal kampanye.  Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 jo Pasal 66 ayat (2) Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Gubernur-Wakil Gubernur,  Bupati - Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota, ada larangan dalam kampanye melibatkan pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, maupun Kepala Desa atau Lurah juga perangkat desa atau perangkat kelurahan.

Selain itu, Pasal 69 UU No. 8/2015 jo.  Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016, kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Nah,  bila ada yang melakukan sebelum waktu kampanye,  bagaimana perlakuannya?

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ada Baliho Balon Kepala Daerah di Sekolahan

Terkini

Topik Populer