Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

OJK Segera Terbitkan Aturan Crowdfunding

04/05/17, 14:38 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:15Z
Menteri Sosial Khofifah Indarparawangsa ketika menasihati Cak Budi setelah tindakannya membeli mobil fortuner dan iPhone 7 dari dana yang dikumpulkan dikritik masyarakat. 
Belakangan ini ramai di perbincangkan di jagat maya, seorang aktivis sosial Cak Budi yang dinilai telah mempergunakan dana sumbangan yang dihimpun untuk membeli mobil fortuner dan handphone mewah iPhone 7.

Aksi Cak Budi itu kemudian ramai dan sempat menjadi perhatian Menteri Sosial Khofifah Indarparawangsa. Menyadari kekeliruannya, Cak Budi pun meminta maaf dan kemudian menjual mobil fortuner serta iPhone 7 yang dibeli dari sumbangan donatur, lalu uangnya hasil penjualannya di serahkan ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk disalurkan kepada yang berhak.

Fenomena penggalangan dana masyarakat belakang marak terjadi, dan terkesan ada pengumpul dana abai terhadap aspek akuntabilitas dan perizinan yang harus dilalui apabila berkeinginan mengumpulkan dana demi aksi sosial.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, dalam siaran pers, Kamis (4/5), mengatakan saat ini sudah banyak ditemukan masyarakat mengumpulkan dana dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram yakni dengan mengajak pengikutnya untuk mengurun dana untuk membiayai proyek tertentu.

Oleh karena itu, pihaknya berencana akan mengeluarkan aturan mengenai crowdfunding atau praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet. Peraturan terkait crowdfunding itu diharapkan melindungi masyarakat dari kerugian dari pengumpulan dana secara massal tersebut.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Tujuh perusahaan tersebut adalah CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures; dan www.lautandhana.net.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan yang dilakukan oleh OJK saat ini seiring dengan langkah dan pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi. Menurutnya, konsumen keuangan perlu dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan keuangan sehingga kelak produk dan atau layanan jasa keuangan ini dapat memberikan multiplier effect perekonomian Indonesia.

"Program OJK sejalan dengan implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016," kata Kusumaningtuti.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OJK Segera Terbitkan Aturan Crowdfunding

Terkini

Topik Populer