Kapolrestro Kota Bekasi saat gelar perkara OTT oknum PNS di Kel. Mustika Jaya Kota Bekasi. |
Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan telah melakukan tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Oknum PNS Staff Ekbang Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya berinisial LN (50) sekitar pukul 10.30 WIB, hari Jumat pekan kemarin (03/03) di kantor Kelurahan Mustikajaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penangkapan terhadap LN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurut informasi itu, LN menarik pungutan liar saat pembuatan Akta Jual Beli dan pengurusan Akta Hibah.
“Sebelum melakukan penangkapan, tim Saber Pungli sudah melakukan penyelidikan selama dua pekan, untuk mengetahui sistem yang dibangun dalam kasus pungli tersebut,” kata Kapolres, Senin (06/03) saat menggelar konferensi pers
Polisi harus menyamar sebagai masyarakat, untuk mendapatkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Polisi masih terus mengembangkan kasus itu. Sebab untuk kasus pungli semacam ini tersangka LN, tidak bisa beroperasi sendirian atau harus mendapatkan dukungan dari pegawai di bagian lain.
“Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 berkas akta jual beli tanah, satu berkas akta hibah, uang tunai Rp 18.800.000 dan sebuah tas ransel warna hitam,” ujarnya
“Tersangka yang kini ditahan di kantor Polres Metro Bekasi Kota akan dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(BB)