KPK menyebutkan telah ada pengembalian uang senilai Rp30 miliar sehubungan dengan kasus e-KTP |
KPK menyebutkan ada 14 orang yang mengembalikan total sekitar Rp30 miliar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E sejumlah total Rp250 miliar, dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp30 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Sebagian dari orang-orang yang sudah mengembalikan uang itu adalah anggota DPR yang menjabat pada masa pengadaan itu berlangsung pada 2011-2012.
"Sebagian dari 14 orang itu adalah angota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," tambah Febri.
Sedangkan sisa pengembalian uang berasal dari korporasi.
"Ada juga pengembalian uang dari 5 korporasi dan 1 konsorsium senilai Rp220 miliar," ungkap Febri.
Ia pun meminta agar pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana proyek KTP-E segera mengembalikan uang tersebut.
"Masih ada waktu bagi pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait KTP-E untuk mengembalikan ke KPK dan bersikap kooperatif karena akan lebih menguntungkan di persidangan karena pengembalian uang dapat menjadi alasan yang meringankan," ungkap Febri.
Namun Febri tidak menjelaskan apakah pihak yang mengembalikan uang itu termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atau pun Ketua DPR Setya Novanto yang masing-masing pernah diperiksa dua kali dalam kasus ini.
"Terhadap saksi SN sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi mengenai pertemuan-pertemuan baik di kantor maupun di luar kantor terkait pembahasan KTP-E, tapi belum semua informasi terkonfirmasi dari keterangan saksi," tambah Febri.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Dalam perkara KTP-E sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.