MAKI mendesak Ketua DPR Setya Novanto dinaikkan statusnya oleh KPK menjadi tersangka. (Foto:Antara) |
Dugaan korupsi berjamaah kali ini menguat kembali. Proyek e-KTP dari informasi belakangan ini yang mengemuka, banyak pihak yang disebut diduga menerima dana haram itu. Sebelumnya, sinyal kekhawatiran akan terjadi gempa politik di negeri ini bila pihak-pihak yang terlibat tersebut terungkap dilontarkan pihak KPK.
Atas kehebohan tersebut, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan nama-nama yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP sebagai tersangka, terutama Ketua DPR Setya Novanto.
"Harus segera tetapkan sebagai tersangka jika bukti telah mencukupi tanpa menunggu putusan pengadilan," tandas Boyamin, Jumat (10/3/2017).
Hal tersebut perlu dilakukan, lanjutnya, sebagai bukti bahwa hukum pada prinsipnya tidak memandang siapa dan punya apa.
"Penegakan hukum bagi semua orang tanpa pandang bulu. Siapapun terlibat korupsi maka harus masuk penjara," tegas dia.
Khusus untuk Setya Novanto, kata dia, KPK musti secepatnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena sudah jelas dalam dakwaan.
"Nama yang masuk dakwaan khususnya Setya Novanto pasti telah didukung dua alat bukti yang kuat. Jadi sebenarnya ini tinggal on kan lampu tersangka," ungkap dia.
Saat ditanya apa peran Novanto dalam kasus tersebut berdasarkan catatan MAKI, Boyamin pun membeberkannya.
"Merencanakan anggaran, bersama-sama Andi Agustinus mengatur pemenang tender dan mendapat keuntungan dari tender proyek," terang Boyamin.
Jadi, masih menurut Boyamin, Novanto sejak hari ini sudah sangat layak naik kelas menjadi tersangka.
"Jika tidak segera Tersangka, maka MAKI akan gugat KPK karena tidak serius tangani korupsi sesuai tugasnya berupa tidak segera menetapkan Tersangka atas Setya Novanto," tegasnya.(TS)