BANDUNG (ISL News) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas)
menggelar forum penting bertajuk Legal Group Discussion (LGD) di Hotel Mercure
Bandung pada bulan Desember ini. Acara yang diselenggarakan dalam rangka
rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini bertujuan untuk
mengkoordinasikan dan menyelaraskan pemahaman hukum di seluruh unit kerja dalam
rangka penyusunan strategi penanganan masalah hukum dan standardisasi perikatan
kerja sama dengan Mitra Usaha.
LGD ini berfokus
pada tiga agenda krusial: mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum
dan risiko yang muncul dalam proses bisnis PTP Nonpetikemas; menganalisis
secara spesifik isu piutang perusahaan, termasuk penyebab dan hambatan
penagihan; serta menjaring aspirasi dari cabang-cabang terkait standardisasi
perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha agar selaras dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Legal Group
Discussion ini diikuti oleh jajaran BOD-1 serta seluruh Branch Manager dari
cabang-cabang PT Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk komitmen manajemen
dalam memperkuat sinergi, keselarasan kebijakan hukum, dan penerapan tata
kelola perusahaan yang baik secara menyeluruh.
Direktur Utama PT
Pelabuhan Tanjung Priok, Indra Hidayat Sani, menekankan pentingnya inisiatif
ini bagi keberlanjutan bisnis perusahaan. “Perlindungan aset dan kelancaran
operasional PTP Nonpetikemas sangat bergantung pada kepatuhan dan strategi
hukum yang tepat. LGD ini adalah upaya nyata untuk menyatukan visi, menyelaraskan
pemahaman dan yang paling penting, melakukan risk mitigation sejak dini,” ujar
Indra. Ia menambahkan, standardisasi kontrak yang disusun bersama akan menjadi
pagar hukum bagi seluruh cabang PTP Nonpetikemas.
Sementara itu,
pembahasan mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disampaikan oleh
Bapak Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai
Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Dalam
pemaparannya, ia menyampaikan terkait penerapan KUHP terbaru dan perubahan yang
signifikan akan sangat berdampak bagi penegakan tindak pidana korupsi di
Indonesia.
"Korupsi dapat
terjadi karena adanya faktor keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan
pengungkapan," jelas Andhy. Ia juga menyoroti pentingnya prinsip Business
Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan Direksi. "BJR melindungi
direksi dari tuntutan hukum selama keputusan bisnis dibuat tanpa penipuan,
konflik kepentingan, atau kelalaian berat, dan diarahkan untuk kepentingan
terbaik Perusahaan, namun jika terjadi praktik suap atau kickback, perlindungan
BJR akan gugur dan direksi dapat dipidana menurut UU Tipikor," tegas Andhy
Hermawan Bolifaar.
Acara LGD ini
menjadi momentum bagi PTP Nonpetikemas untuk memperkuat tata kelola perusahaan
yang baik (Good Corporate Governance) dan meningkatkan kesadaran hukum di
seluruh lini manajemen.



















