
SURABAYA (ISL News) - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.
Syaiful Anam, Senior Manager Sekretaris
Perusahaan & Hukum PT Terminal Teluk Lamong, menyampaikan,“Sebagai
perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola, pemahaman terhadap KUHP
baru sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis kami berjalan
sesuai koridor hukum. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen TTL dalam menjaga
integritas, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha.”
Justica Heru Violagita,S.H.,M.Kn, Kasubsi
Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan bahwa KUHP baru atau KUHP Nasional
hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan arah
baru dalam pemidanaan yang lebih humanis.
“Paradigma KUHP Nasional ini menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan adalah pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan menumbuhkan rasa penyesalan serta tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Dalam konteks korporasi, aturan ini menjadi pengingat agar perusahaan mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari tata kelola yang baik.” Ujar Justica.
Cahya Agmelya,S.H, Jaksa Fungsional Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan bahwa Dengan diberlakukannya KUHP
baru, pertanggungjawaban pidana tidak lagi hanya ditujukan kepada individu,
tetapi secara eksplisit juga mencakup korporasi. Artinya, perusahaan harus
benar-benar menerapkan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas usahanya. Bagi sektor
strategis seperti pelabuhan dan logistik, kepatuhan terhadap aturan ini sangat
penting agar korporasi dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tetap menjaga
kepercayaan publik.
Melalui sharing session ini, PT Terminal Teluk
Lamong menegaskan langkah konkrit untuk membangun budaya kepatuhan hukum di perusahaan
sekaligus memperkuat
pemahaman insan perusahaan mengenai aturan pidana terbaru, yang tidak hanya menyentuh
individu tetapi juga aspek korporasi.
Hal ini sejalan
dengan Komitmen PT Terminal Teluk Lamong dalam menerapkan prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Adapun kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan
dalam rangka peringatan Bulan GCG (Good
Corporate Governance) dan sekaligus bentuk sinergitas positif antara
Perusahaan dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
(Redaksi ISL News/Corcom TTL).