
CIREBON (ISL News) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Kejawanan melakukan Penandatanganan Bersama Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Kapal Penangkap Ikan. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala KSOP Kelas II Cirebon, Ferry Anggoro Hendianto dengan Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Yusuf Fathanah bertempat di PPN Kejawanan, Kamis (21/8/2-25).
Penandatanganan ini mencakup petunjuk pelaksanaan penerbitan surat ukur kapal penangkap ikan kurang dari 24 meter serta pengukuran kapal dan penerbitan pas kecil kapal penangkap ikan selama masa transisi.
“Penandantanganan ini diharapkan akan menjadi petunjuk teknis yang dapat diimplementasikan langsung oleh para pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan,” ujar Ferry.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengukuran kapal merupakan fondasi legalitas dan keselamatan kelaiklautan kapal, serta menjadi dasar perizinan dan sertifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry turut mengapresiasi kegiatan kolaborasi antara KSOP Kelas II Cirebon dan PPN Kejawanan ini karena dapat menciptakan kemajuan perikanan Indonesia.
“Kolaborasi ini merupakan langkah nyata agar perikanan di Indonesia semakin maju dan berkembang,” ucapnya.
Adapun penandatanganan ini adalah hasil dari tindaklanjut Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2025 dan Nomor HK.201/6/15/DJPL/2025 tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan Oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan.
Penandatanganan ini juga sebagai implementasi dari SE DJPL 23 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan pengukuran kapal penangkap ikan dan penerbitan surat ukur dalam negeri Kapal penangkap ikan selama masa transisi.
(Redaksi ISL News/MM/FAH).