CIWANDAN BANTEN (ISL News) - Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, Kejaksaan Tinggi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten, tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto SH, MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Dyah Ambarwati, SH. MH, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten Yohanes W Situmeang, Manager Tehnik serta Plh. Manager Kepatuhan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten Rajab Agus. Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.
Penandatangan nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto SH, MH dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten Yohanes W Situmeang.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka pengamanan aset, pemulihan aset, dan bantuan proses penagihan piutang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui ruang lingkup tersebut, guna mendukung terlaksananya penegakan hukum khususnya upaya penyelesaian permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pemulihan Aset di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten.
(Redaksi ISL News/Humas Pelindo Banten).