
JAKARTA INDONESIA (ISL News) - Hari ini, Senin 30 Januari 2023 genap sudah Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berusia 50 tahun. Selama setengah abad terus berkomitmen dan bersinergi dengan instansi lainnya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan maritim di perairan Tanah Air.
KPLP yang merupakan
salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan dikukuhkan pada tanggal 30 Januari 1973. Namun kiprahnya dalam
menjaga lautan nusantara telah dimulai bahkan sejak sebelum kemerdekaan RI.
"Semboyan yang
menjadi pedoman untuk selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik bagi
bangsa dan negara," kata Dirjen Arif, di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Keberadaan KPLP di
Persada Ibu Pertiwi ini sesuai dengan landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran
(Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di
laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan
Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim
1939 Pasal 13.
Dirjen Arif
mengungkapkan sejarah panjang KPLP telah
mencatat banyak capaian prestasi baik skala nasional maupun internasional.
"Ditjen
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration yang
menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia atau International
Maritime Organization (IMO). Sehingga petugas KPLP saat melaksanakan aksi
patroli di laut selalu berpegang pada perundang-undangan yang berlaku serta
aturan internasional," ujar Dirjen Arif.
Dirjen Arif berharap
eksistensi KPLP dapat menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros
maritim dunia dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran serta
menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman serta mencegah
dan menangani kerusakan lingkungan maritim.
KPLP saat ini
memiliki jumlah personil kurang lebih 9.000 orang dengan jumlah aset kapal
patroli sebanyak 369 unit yang terdiri dari 7 unit kapal kelas I (60 meter), 15
unit kelas II (42 meter), 51 unit kelas III (28 meter), 53 unit kelas IV (17
meter), serta 243 unit kelas V (12 meter). Termasuk di dalamnya 35 (tiga puluh
lima) unit kapal yang berada di 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
(PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung
Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung
dan PLP Kelas II Tual.
SEMAKIN
RESPONSIF
Sementara itu, Direktur KPLP, Capt. Mugen S Sartoto mengungkapkan di usia setengah abad ini KPLP berkomitmen untuk selalu menanamkan nilai-nilai RESPONSIF yaitu Responsibilitas, Ownership, Integritas dan Factual.
"Sebagai garda
terdepan dalam menjaga perairan Indonesia, prinsip ini harus selalu dipegang
terutama saat memberikan layanan kepada masyarakat dan tentu sebagai upaya
penegakan hukum di bidang pelayaran," ujarnya.
Capt. Mugen
menegaskan selain mengemban tugas Negara sebagai penjaga keamanan dan
keselamatan pelayaran, KPLP juga merupakan law enforcement atau penegakan hukum
untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
Keberadaan KPLP
telah membuat Indonesia menjadi lebih disegani dan memberikan kontribusi besar
dalam menjaga pemenuhan aturan konvensi dalam beberapa aspek, antara lain
kelaiklautan, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan perlindungan maritim.
“Personil KPLP di seluruh Indonesia telah
dilatih secara khusus dan memiliki fungsi penyidikan dan penegakkan hukum
berdasarkan Ketentuan Nasional maupun Internasional,” tutupnya.
SELALU AKTIF
DI KANCAH INTERNASIONAL
Capt. Mugen
mengungkapkan KPLP telah diakui
keberadaannya oleh dunia maritim dan selalu berperan aktif di kancah
internasional. Salah satunya sebagai salah satu anggota Tokyo MoU dimana KPLP
selalu aktif berpartisipasi dalam acara Technical Working Group dan Port State
Control Committee (PSCC) mengenai standard kelaiklautan dan keamanan kapal.
Tokyo MoU adalah
organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di
Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah
standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara
anggota. Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime
Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain
terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja,
dan kehidupan awak kapal.
"Tugas kita
adalah memastikan setiap kapal, terutama kapal-kapal asing yang masuk wilayah
perairan Indonesia telah memenuhi standar internasional," ujarnya.
KPLP memiliki
hubungan kerjasama dengan Sea and Coast Guard berbagai Negara seperti UK Coast
Guard dan US Coast Guard, baik untuk melakukan pemantauan dan patroli bersama,
maupun untuk bekerjasama dalam hal peningkatan kapasitas SDM.
Salah satu contoh
kerjasama dengan Coast Guard Singapura terkait penanganan kecelakaan kapal feri
di Selat Singapura yang merupakan salah satu selat tersibuk di dunia. Kerjasama
tersebut diresmikan dalam acara Indonesia-Singapore Joint Ferry Mishap
Contingency Plan (FMCP) Table Top Exercise Tahun 2018.
"Dengan
pemberlakun FMCP ini, dapat memfasilitasi koordinasi antara Ditjen Hubla,
Basarnas, dan Maritime and Port Authority of Singapore (MPA Singapore) dalam
melakukan aksi yang terintegrasi dan bertujuan memastikan penyelenggaraan
operasi pencarian dan penyelamatan yang cepat dan tepat sasaran untuk
menyelamatkan jiwa bilamana terjadi kecelakaan kapal penyeberangan,"
ungkapnya.
KPLP dan MPA
Singapore secara rutin melakukan latihan bersama sehingga kedua negara dapat
mempelajari dan memahami penanganan terhadap kecelakaan kapal penyeberangan
dengan konsep real situation. Latihan ini diharapkan dapat mengidentifikasi
hambatan yang mungkin terjadi pada Indonesia dan Singapura dalam penanganan
kecelakaan kapal penyeberangan.
Sementara itu, menjaga kelestarian lingkungan maritim juga menjadi hal penting yang selalu dilakukan KPLP. Saat ini, secara rutin KPLP selalu bekerjasama dengan Phillipina dan Jepang untuk menggelar latihan bersama dalam rangka menanggulangi musibah tumpahan minyak, kebakaran kapal, pencarian dan pertolongan orang yang jatuh ke laut, serta menguji dan mengevaluasi kemampuan personil dan peralatan, baik secara local dengan melibatkan beberapa instansi terkait melalui Kegiatan Marine Pollution Exercise (Marpolex). Dharma Jala Prajatama!
(Redaksi ISL News/Humas
HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).