JAKARTA (ISL News) - Menjelang Sidang Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-79 yang akan digelar secara hybrid di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London Inggris bulan Desember mendatang, Kementerian Perhubungan mulai melakukan persiapan untuk menyambut sidang tersebut dengan melaksanakan pertemuan dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan perlindungan lingkungan maritim.
Digelar selama 3 (tiga) hari mulai Rabu (30/11)
sampai dengan Jumat (2/12) di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Pertemuan
ini membahas penyiapan posisi Delegasi Republik Indonesia yang akan mengikuti
sidang yang akan diselenggarakan pada tanggal 12-16 Desember 2022 mendatang.
Mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan
menyampaikan sambutan pembukaan, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen
Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus
Risdiyanto, mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan
lingkungan maritim di Indonesia harus menjadi perhatian setiap pemangku
kepentingan, tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan namun juga
Kementerian/Lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan
laut dan segala sumber dayanya.
MEPC sebagai komite terbesar kedua IMO setelah
Maritime Safety Committee (MSC), memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan
hal-hal terkait pencegahan dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan
maritim, khususnya yang terkait dengan adopsi atau perubahan terhadap
konvensi-konvensi dan peraturan lainnya serta tindakan-tindakan yang memastikan
penegakan Konvensi dan peraturan tersebut.
“Selama ini Indonesia senantiasa memanfaatkan
forum MEPC dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga
statusnya sebagai anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan
nasional mengenai aspek kemaritiman. Hal ini tentu memerlukan dukungan dari
berbagai pihak," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid,
dalam sambutannya.
Oleh karena itulah, lanjut Wahid, Pertemuan ini
dilaksanakan, yakni untuk membahas berbagai usulan dari negara anggota IMO
berkaitan dengan lingkungan maritim, serta untuk menentukan posisi Indonesia
terhadap usulan-usulan tersebut. Hal ini menjadi penting untuk dibahas karena
keputusan yang dihasilkan dari Sidang MEPC ini akan mempengaruhi pelayaran dan
perlindungan lingkungan maritim di Indonesia.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memberikan
masukan dan telaahan secara aktif untuk menjadi bekal bagi delegasi Indonesia
yang akan hadir dalam sidang MEPC ke-79," tutupnya.
Lebih lanjut, Kasubdit Pencegahan Pencemaran
dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan,
Stephanus Risdiyanto mengungkapkan bahwa Sidang MEPC ke-79 ini akan membahas
sebanyak 15 (lima belas) Agenda.
Sidang ini, menurut Stephanus, akan menjadi
Sidang yang sangat intens dengan 110 (seratus sepuluh) dokumen, karena
merupakan pertemuan fisik pertama sejak MEPC ke-74 di bulan Mei 2019 dan akan
membahas beberapa agenda penting, di antaranya penurunan Gas Rumah Kaca (GHG
Reduction), amandemen terhadap Ballast Water Management Convention dan MARPOL
Annex VI, efisiensi energi (energy efficiency), dan sampah plastik di perairan
(marine litter), termasuk dokumen-dokumen dari Sidang-Sidang MEPC sebelumnya
yang memerlukan pembahasan intensif dalam pertemuan tatap muka.
“Selain pembahasan Agenda Sidang secara
plenary, akan dibentuk pula 5 (lima) Working/Drafting/Technical Group, yaitu
Working Group on Air Pollution and Energy Efficiency, Working Group on
Reduction of GHG Emissions from Ships, Drafting Group on Amendments to
Mandatory Instruments, Technical Group on the Designation of PSSA, dan Ballast
Water Review Group di mana Delegasi Indonesia diharapkan dapat hadir pada semua
Group tersebut,” tukas Stephanus.
Sebagai informasi, rapat persiapan dihadiri
oleh kurang lebih 50 (lima puluh) orang peserta, yang terdiri dari dari
perwakilan dari Kementerian Perhubungan, serta berbagai Kementerian/Lembaga
yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim seperti Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional,
Biro Klasifikasi Indonesia, PT. Pertamina (Persero), Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Fakultas Teknologi Kelautan
Institut Teknologi Sepuluh November, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Institut Pertanian Bogor, dan DPP INSA.
(Redaksi
ISL News/Humas HUBLA/email;islnewstv@gmail.com).