JAKARTA UTARA (ISL News) - Pasca dikeluarkannya sanksi pencabutan izin lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta dan disusul pembekuan sementara kegiatan bongkar muat di terminal KCN oleh Menteri Perhubungan kepada BUP. PT. Karya Citra Nusantara.
Pada rabu (6/7/2022) bertempat
di ruang rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta Kembali pihak
warga rusunawa bertemu dalam forum resmi dengan pihak instansi terkait seperti
Dinas Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta
Utara, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan KSOP Kelas IV Marunda guna
dengar pendapat langkah-langkah lanjutan setelah dilakukan penutupan terminal
KCN.
Warga yang didampingi
kuasa hukum dari LBH Jakarta menanyakan beberapa hal tentang langkah-langkah
yang dilakukan masing-masing instansi terkait pasca dikeluarkannya sanksi
pencabutan izin lingkungan hidup dan pembekuan operasional bongkar muat
terminal PT. kCN
Pada kesempatan itu,
Kepala KSOP Kelas IV Marunda Patrick Pardede, S.SiT, M.M.Tr menjelaskan bahwa
pihaknya telah jelas dan terang menghentikan segala aktivitas bongkar muat
barang dan keluar masuk kapal diterminal KCN sebagai ketaatan pencabutan izin
hulu terhadap izin hilir. Akan tetapi dia juga menjelaskan terhadap warga bahwa
ada masalah baru yang ditimbulkan setelahnya berupa sisa stockpile yang masih
menumpuk dan berpotensi menyebabkan masalah lingkungan baru karena sangat mudah
terbakar apabila dibiarkan, apalagi eksistingnya telah terjadi kebakaran
tersebut dibeberapa titik stockpile.
Komunikasi dan diskusi
yang baik antara warga dan KSOP Kelas IV Marunda dibawah kepemimpinan Patrick
Pardede, S.SiT, M.M.Tr pada ahirnya menghasilkan kesepakatan bersama yang
dituangkan dalam sebuah berita acara yang pada intinya warga menyetujui
diadakan kegiatan pengosongan stockpile sebagai langkah mitigasi dan
menghindari masalah berikutnya yang dapat timbul.
(Redaksi ISL
News/email:islnewstv@gmail.com).