Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Kumpulkan Pelaku Wisata di Pulau Tidung, Sat Binmas Polres Kep Seribu Sampaikan Aturan PPKM Level 1

18/11/21, 15:43 WIB Last Updated 2021-11-18T08:43:35Z

Jakarta - (maritimeline.id)
Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kepulauan Seribu mengadakan FGD (Forum Grup Discussion) di Aula Kantor Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan tema Berwisata di Masa Pandemi COVID-19, Kamis (18/11).

Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Kepulauan Seribu AIPTU Redy Winarno menyampaikan, bahwa saat ini wilayah Kepulauan Seribu dimasa PPKM level 1 artinya ada kelonggaran beberapa kegiatan masyarakat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Pada daerah PPKM level 1, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Di Kepulauan Seribu wisata sudah dibuka dan sudah menerima kunjungan wisatawan sementara pandemi COVID -19 masih ada sehingga diperlukan langkah dan aturan agar wisata tetap berjalan dan kasus COVID-19 bisa terkendali, tentunya warga dan wisatawan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi," terang Redy.

Sementara, Kasi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Kepulauan Seribu menyampaikan, bahwa Sejak dibukanya wisata Kepulauan Seribu, kunjungan wisatawan ke Pulau Seribu meningkat terus terutama pada akhir pekan sehingga perlu kerja sama antara instansi terkait untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan dengan menggunakan Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi.

Diketahui, acara yang diadakan oleh Sat Binmas Polres Kepulauan ini dihadiri oleh Kepala Unit Bhabinkamtibmas Polres Kepulauan Seribu, Kasi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Kasi Kesra Kelurahan Pulau Tidung, Para pemilik Homestay dan Travel Agen ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan demikian kita harapkan para pelaku wisata pemilik homestay menyiapkan sarana porotokol kesehatan dan para agen travel menyampaikan ke wisatawan bahwa berwisata ke Pulau Seribu wajib taat ProKes dan memiliki aplikasi peduli lindungi," ujar Redy.

(Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kumpulkan Pelaku Wisata di Pulau Tidung, Sat Binmas Polres Kep Seribu Sampaikan Aturan PPKM Level 1

Terkini

Topik Populer