Jakarta - (maritimline.id)
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Tim Kampung Tangguh Jaya dan Satgas Covid-19 mengadakan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan. Senin (11/10).
Operasi Yustisi menyasar kepada warga yang berada di Ruang Publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar pemakaiannya.
Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Dermaga, Pantai, Lapangan, RPTRA, Taman dan lingkungan pemukiman warga.
Tercatat, Tim Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Tidung ini mendapati 4 (empat) pelanggar ProKes yang semuanya terkait masker.
"Iya, 4 pelanggar yang kita temukan semua diberi sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu," ujar AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan saat di konfirmasi.
(Red)