Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

1 Dari 8 Pelanggar ProKes di Sanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan

12/10/21, 16:55 WIB Last Updated 2021-10-12T09:55:39Z
Jakarta - (maritimeline.id)
Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar, Tim Satgas Covid-19 dan Tim Kampung Tangguh Jaya Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa serentak mengadakan Ops Yustisi Gabungan. Selasa (12/10).

Kegiatan di Pulau Lancang dipimpin oleh Kapolsubsektor Pulau Lancang dan kegiatan Ops Yustisi di Pulau Untung Jawa dipimpin oleh Kapolsubsektor Pulau Untung Jawa dengan menyasar kepada warga yang berada di Taman, Lapangan, Dermaga, Rantai dan warung warung makan.
Dari hasil Operasi di dapat 8 pelanggar yang semuanya terkait masker, dengan rincian 4 (empat) pelanggar di Pulau Lancang dan 3 (tiga) di Pulau Untung Jawa.

"Dari 8 Pelanggar yang kita dapatin, 7 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna (didagu) dan 1 pelanggaran kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," jelas AKP Wisnu Wardono selalu Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.
Ditambahkan Wisnu, pihaknya setiap hari mengadakan Ops Yustisi Gabungan baik siang dan malam hari sebagai upaya edukasi, mendisiplinkan warga dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Ops Yustisi Gabungan terus kita lakukan baik siang maupun malam sebagai upaya edukasi dan mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 1 Dari 8 Pelanggar ProKes di Sanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Terkini

Topik Populer