Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

2 Dari 14 Pelanggar ProKes di Sanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara

18/09/21, 14:35 WIB Last Updated 2021-09-18T07:35:01Z

JAKARTA - (maritimeline.id)
Polsek Kepulauan Seribu Utara hari ini serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di empat pulau pemukiman di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Sabtu (18/09/2022).

Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari Unsur Polsek Kepulauan Seribu Utara, Babinsa Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP Kelurahan, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) dan Tokoh masyarakat setempat.

"Ops Yustisi menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar pemakaiannya," kata AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.
Dia menambahkan, pihaknya tidak mengendorkan pengetatan ProKes (Protokol Kesehatan) walaupun wilayah nya sudah zona hijau Covid-19.

"Walaupun sudah zona hijau Covid-19, kita tetap mengetatkan aturan ProKes salah satunya Ops Yustisi gabungan ini, sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam penggunaan masker saat berada di luar rumah," tambahnya.

Diketahui, aparat gabungan Tiga Pilar, Tim KTJ dan Tokoh masyarakat setempat serentak mengadakan Operasi Yustisi di empat pulau pemukiman diantaranya Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
"Dari 14 pelanggar, 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker dan 12 kita kenakan sanksi teguran karena memakai maskernya tidak benar," ujarnya.

(Red.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2 Dari 14 Pelanggar ProKes di Sanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara

Terkini

Topik Populer