Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Pelaksanaan Proyek DD Desa Ngulaan Dikerjakan Pihak Ketiga?

19/11/19, 22:35 WIB Last Updated 2020-07-08T13:11:28Z
Camat Bulu Slamet Riyadi. Foto : Wisnu
REMBANG- Kepala Desa (Kades) Ngulaan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Jawa Tengah dianggap menabrak aturan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Pasalnya, Program DD yang seharusnya dikelola melalui swakelola masyarakat, namun ternyata dikerjakan melalui pihak ketiga.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Pengamat Publik Rasman kepada wartawan Selasa (19/11/2019). Menurutnya, Untuk pembangunan fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga misalnya pembangunan jembatan penghubung yang nilainya mencapai Rp 460.000.000 juta, bahkan dalam pekerjaan itu, dari pihak desa tanpa memberi papan informasi untuk mengetahui volume proyek yang dikerjakan.

"Dalam aturan jelas, kalau program DD itu tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga, namun yang terjadi Kades justru menabrak aturan, bahkan sesuai pengakuan Kades, setelah anggaran cair langsung dipegang sendiri tanpa melibatkan bendahara," ungkap Rasman.

Kastur, Kepala Desa Ngulaan.
Ditempat terpisah, Kades Ngulaan Kastur membenarkan bahwa pekerjaan melalui DD dihandle sendiri, melalui pihak ketiga dan dikerjakan oleh salah satu CV dari Kabupaten Blora, bahkan ketika anggaran itu dicairkan bersama bendahara, untuk pekerjaannya juga langsung dikelola sendiri.

"Memang pekerjaan itu saya handle sendiri dan saya kerjakan melalui pihak ketuga," terang Kastur.

Sementara itu, Camat Bulu Slamet Riyadi menjelaskan, bahwa untuk penggunaan DD sesuai aturan tidak boleh dikerjakan melalui pihak ketiga, sebab untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat nantinya akan sulit.

"Saya sudah panggil semua, namun untuk Bendahara dan Sekdes tidak mau membuat LPJ dengan alasan tidak tahu menahu tentang pekerjan tersebut," kata Slamet.

Meski begitu, Camat juga mengaku sudah melaporkan masalah itu ke Dipermades, untuk menyimpulkan masalah yang terjadi, sebab apabila memang Kades melanggar aturan, maka untuk pencairan tahap tiga DD Desa Ngulaan tidak akan bisa dicairkan, lantaran Kades dianggap tidak mampu dalam mengelola.(hd/wis).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaksanaan Proyek DD Desa Ngulaan Dikerjakan Pihak Ketiga?

Terkini

Topik Populer