BOBONG - Dunia Pendidikan kembali mendapat cobaan dengan adanya upaya tindakan kriminal yang sengaja dilakukan oleh oknum anggota
Polisi. Peristiwa ini menimpa tenaga pendidik di Sekolah Dasar (SD)
Negeri Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepala Sekolah SD Negeri Sofan, Kristina Sopamena, S.Pd mengatakan tindakan tidak terpuji yang dipertotonkan oleh oknum anggota Polisi bernama Briptu. NS yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Taliabu Timur Selatan. Atas ulah oknum polisi tersebut, membuat para guru ketakutan untuk melaksanakan tugas mengajar di Sekolah sehingga proses belajar mengajar terpaksa harus dihentikan karena adanya ancaman pemukulan bahkan sampai ancaman pembunuhan.
Kristina menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/10) bertempat di salah satu ruang kelas SD Negeri Sofan sekitar pukul 09:14 WIT. "Saya selaku Kepala Sekolah SD Negeri Sofan sedang melakukan rapat terbuka yang dihadiri oleh seluruh orang tua wali murid serta Kepala Desa Sofan," ungkap Kristina Sopamena, S.Pd.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, rapat dengan agenda memediasi, mendengarkan saran, dan pendapat dari semua pihak terkait adanya mogok mengajar yang dilakukan oleh para guru di SD Negeri Sofan yang sudah hampir 6 hari. Akibat dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah satu orang tua murid atas nama Norman Sopamena yang juga sebagai Kanit Reskrim Polsek Taliabu Timur Selatan terhadap tenaga guru kontrak SD Negeri Sofan atas nama Salomo Yaoe beberapa waktu lalu di Desa Sofan.
"Rapat pihak Sekolah bersama para orang tua murid dan Pemerintah Desa sementara berjalan diperkirankan selama 20 menit, tiba-tiba terdengar suara teriakan dari luar dengan nada ancaman dari oknum anggota polisi tersebut," bebernya.
"Kalimat-kalimat yang dikeluarkan kepada kami pihak sekolah sebagai berikut: Mengundang Kepala Sekolah SD Negeri Sofan, Kristina Sopamena, S. Pd untuk beradu fisik di tengah jalan air kali sofan, Mengancam akan membunuh Kepala Sekolah SD Negeri Sofan. Ia juga mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas untuk seorang pendidik di sekolah," ungkapnya.
Atas sejumlah ancaman itu, Kristina dengan penuh rasa ketakutan langsung meminta perlindungan kepada Kepala Desa dan para orang tua murid yang hadir pada saat rapat itu. Berkat perlindungan yang diberikan oleh Kepala Desa Sofan, Hanok R Yaoe beserta orang tua murid yang hadir. Maka, Kepala Sekolah SD Negeri Sofan, Kristina Sopamena, S. Pd lansung diamankan dan diantar ke kediamannya.
Kristina menambahkan, pasca peristiwa itu. Pada pukul 13:00 WIT, dirinya lansung meminta bantuan transportasi kepada Kepala Desa Sofan untuk bertolak menuju Ibukota Kabupaten (Bobong) guna melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan akan meminta perlindungan kepada pihak Polres Kepulauan Sula.
"Saya akan tempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan dan demi masa depan anak-anak didik saya, serta saya juga harus mampu memberikan rasa aman kepada para guru agar mereka mau kembali mengajar di sekolah," tegasnya.
Oleh karena itu, Kristina berharap, Kapolda Maluku Utara maupun Kapolres Kepulauan Sula-Taliabu dapat menindaklanjuti laporan yang bakal dilayangkan dalam waktu dekat ini melalui Propam Polres Kepulauan Sula di Sanana agar oknum anggota polisi yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setahu saya, seorang polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat namun bukan menunjukan prilaku tidak terpuji di muka umum. Untuk itu, saya berharap Bapak Kapolda dan Kapolres dapat menindaklanjuti laporan yang akan saya sampaikan ke Polres Kepulauan Sula dalam waktu dekat ini," harapnya. (Ekhy Drakel)
Kepala Sekolah SD Negeri Sofan, Kristina Sopamena, S.Pd mengatakan tindakan tidak terpuji yang dipertotonkan oleh oknum anggota Polisi bernama Briptu. NS yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Taliabu Timur Selatan. Atas ulah oknum polisi tersebut, membuat para guru ketakutan untuk melaksanakan tugas mengajar di Sekolah sehingga proses belajar mengajar terpaksa harus dihentikan karena adanya ancaman pemukulan bahkan sampai ancaman pembunuhan.
Kristina menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/10) bertempat di salah satu ruang kelas SD Negeri Sofan sekitar pukul 09:14 WIT. "Saya selaku Kepala Sekolah SD Negeri Sofan sedang melakukan rapat terbuka yang dihadiri oleh seluruh orang tua wali murid serta Kepala Desa Sofan," ungkap Kristina Sopamena, S.Pd.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, rapat dengan agenda memediasi, mendengarkan saran, dan pendapat dari semua pihak terkait adanya mogok mengajar yang dilakukan oleh para guru di SD Negeri Sofan yang sudah hampir 6 hari. Akibat dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah satu orang tua murid atas nama Norman Sopamena yang juga sebagai Kanit Reskrim Polsek Taliabu Timur Selatan terhadap tenaga guru kontrak SD Negeri Sofan atas nama Salomo Yaoe beberapa waktu lalu di Desa Sofan.
"Rapat pihak Sekolah bersama para orang tua murid dan Pemerintah Desa sementara berjalan diperkirankan selama 20 menit, tiba-tiba terdengar suara teriakan dari luar dengan nada ancaman dari oknum anggota polisi tersebut," bebernya.
"Kalimat-kalimat yang dikeluarkan kepada kami pihak sekolah sebagai berikut: Mengundang Kepala Sekolah SD Negeri Sofan, Kristina Sopamena, S. Pd untuk beradu fisik di tengah jalan air kali sofan, Mengancam akan membunuh Kepala Sekolah SD Negeri Sofan. Ia juga mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas untuk seorang pendidik di sekolah," ungkapnya.
Atas sejumlah ancaman itu, Kristina dengan penuh rasa ketakutan langsung meminta perlindungan kepada Kepala Desa dan para orang tua murid yang hadir pada saat rapat itu. Berkat perlindungan yang diberikan oleh Kepala Desa Sofan, Hanok R Yaoe beserta orang tua murid yang hadir. Maka, Kepala Sekolah SD Negeri Sofan, Kristina Sopamena, S. Pd lansung diamankan dan diantar ke kediamannya.
Kristina menambahkan, pasca peristiwa itu. Pada pukul 13:00 WIT, dirinya lansung meminta bantuan transportasi kepada Kepala Desa Sofan untuk bertolak menuju Ibukota Kabupaten (Bobong) guna melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan akan meminta perlindungan kepada pihak Polres Kepulauan Sula.
"Saya akan tempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan dan demi masa depan anak-anak didik saya, serta saya juga harus mampu memberikan rasa aman kepada para guru agar mereka mau kembali mengajar di sekolah," tegasnya.
Oleh karena itu, Kristina berharap, Kapolda Maluku Utara maupun Kapolres Kepulauan Sula-Taliabu dapat menindaklanjuti laporan yang bakal dilayangkan dalam waktu dekat ini melalui Propam Polres Kepulauan Sula di Sanana agar oknum anggota polisi yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setahu saya, seorang polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat namun bukan menunjukan prilaku tidak terpuji di muka umum. Untuk itu, saya berharap Bapak Kapolda dan Kapolres dapat menindaklanjuti laporan yang akan saya sampaikan ke Polres Kepulauan Sula dalam waktu dekat ini," harapnya. (Ekhy Drakel)