Mahasiswa Universitas Pasifik Morotai menggelar unjuk rasa menentang 5 RUU bermasalah. Aksi dilakukan di seputar kampus dan rektorat Universitas Pasifik Morotai pada Kamis (26/9). Foto : Halil |
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut penolakan pengesahan 5 Rancangan Undang-Undang bermasalah diantaranya; RUU KUHP, P-KS, KPK, Pertanahan dan Permasyarakatan.
Unjuk rasa yang berlangsung sekitar 3 jam itu, diikuti sekitar 200 orang mahasiswa, dipimpin oleh korlap aksi yakni, Aljain (Anggota Pembebasan Morotai), Crisnadi Wairo (Ketua GMNI Morotai), Riskal Samlan-Ekal (Ketua SAMURAI Morotai) dan Hayun Nurdin (Ketua SMI Morotai).
Pada Pukul 10.00 WIT, massa aksi tiba di depan Gedung Rektorat Unipas Morotai dan melakukan orasi penyampaian tuntutan penolakan pengesahaan 5 RUU yang bermasalah dan meminta pihak rektorat Unipas untuk membuat surat rekomendasi permohonan aksi kepada Polres Morotai.
Ketua Samurai Morotai juga Korlap Aksi, Riskal Samlan, menyampaikan saat ini negara kita sedang tidak aman, banyaknya rencana pengesahan 5 RUU dianggap dapat melemahkan hukum dan menurunkan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, Mahasiswa Unipas Morotai harus menolak adanya rencana pengesahan terhadap 5 RUU tersebut karena mau bagaimanapun Mahasiswa harus menjadi pilar perjuangan rakyat.
"Maka dari itu, bagi Mahasiswa yang hadir pada hari ini agar merapatkan barisan dan mari kita bergerak bersama demi perjuangan rakyat melawan pengesahan terhadap 5 RUU bermasalah." Teriaknya
Sementara Warek III Unipas Morotai, Amrin Sibua, menyikapi tuntutan mahasiswanya mengatakan, memang masalah penolakan 5 RUU bermasalah tidak hanya terjadi di Morotai akan tetapi aksi penolakan perihal tersebut juga terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
Sehingga, Jajaran pihak rektorat kampus Unipas Morotai mendukung dan tidak membatasi Mahasiswa untuk melakukan aksi penolakan terhadap RUU yang akan disahkan akan tetapi aksi yang dilaksanakan haruslah tertib dan tidak boleh bertindak anarkis.
Dan, pada Pukul 11.10 WIT, massa aksi membubarkan diri dan kembali menuju Kampus Baru Unipas Morotai setelah mendapat arahan dan himbauan dari Warek III Unipas Morotai.
Perlu diketahui, AUR yang dilakukan oleh Mahasiswa Unipas Morotai selain ditujukan untuk menyampaikan tuntutan penolakan pengesahan 5 RUU (KUHP, P-KS, KPK, Pertanahan, Permasyarakatan) juga ditujukan untuk mendesak pihak rektorat Unipas Morotai agar mendukung aksi dan membuat rekomendasi permohonan aksi kepada Polres Morotai.
Sehingga, rencananya aksi akan dilanjutkan pada 30 September 2019 dengan tuntutan yang sama.(LILO)