Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Hewan Ternak Tak Diurus, Hati-hati Dapat Digugat

23/09/19, 20:54 WIB Last Updated 2020-07-08T13:48:46Z
Sapi yang diduga merugikan orang lain di Desa Keuangan. Foto : Halil
MOROTAI - Persoalan hewan ternak yang masuk pekarangan rumah atau sekolah menjadi persoalan tersendiri hingga kini.

Apabila apabila hewan itu merugikan orang lain, maka si pemilik harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat piaraannya itu. Hal itu diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ketentuan dalam pasal tersebut adalah "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Mengenai hewan piaraan yang dibiarkan sang pemilik memasuki pekarangan orang lain ini juga ada aturan khusud di daerah, misalnya di Kabupaten Pulau Morotai. Di sana ada Keputusan Bupati Morotai Nomor 700/192/KPTS/PM/2019 tentang Pembentukan Satgas Datebi Morotai.

Lalu, ada lagi aturan teknisnya yakni Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 331.1/20/Satpol PP/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penembakan di Tempat Dalam Rangka Penertiban HewanTernak Liar yang Tidak dapat Dijinakkan atau Membahayakan Petugas Pada Tingkat Desa, seperti hewan ternak sapi, kambing, babi dan anjing.

Meskipun ada aturannya, namun kondisi ketidaknyamanan masih dialami warga Desa Juanga. Yatman Taba, Kepala Sekolah SMK Bumi Moro, mengungkapkan adanya hewan ternah sapi yang berada di kediaman dan halaman sekolahnya. Sapi-sapi itu keberadaannya sangat mengganggu. Apalagi mereka membuang kotoran di halaman sekolah. Proses belajar mengajar di SMK Bumi Moro pun menjadi terganggu karena adanya kotoran hewan ternak itu.

Atas kondisi demikian, Yatman meminta agar Kasatpol PP Pulau Morotai, Junaidi Soamole, bertanggungjawab dalam menjalankan keputusan Bupati dan surat keputusan yang ia keluarkan sendiri untuk stabilitas keamanan dan penertiban hewan ternak.

"Buat Kasatpol PP, Aturan itu dibuat harus ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan hewan ternak sapi berkeliaran di desa dan di halaman sekolah seperti ini," ungkapnya.

Menurut Yatman, keluhan ini sudah disampaikan berulang kali baik lewat media cetak maupun media online. Malahan, Yatman langsung mengadukan persoalan itu ke Kasatpol PP, tetapi tidak ada tindakan tegas terhadap pemilik ternak. Sehingga sapi mereka tetap berkeliaran di sekolah serta membuat halaman sekolah jadi kotor dan bau.

"Saya akan apresiasi Satgas Morotai Datebi, ketika Kasatpol PP telah mengeksekusi hewan ternak yang sampai saat ini masih berkeliaran di Desa Juangan dengan tembak di tempat, supaya ada efek jera bagi pemilik dan yang lain," tantangnya.

Tapi, tegas Yatman, jika sebaliknya, Kasatpol PP tidak berani menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Bupati maupun dirinya. Maka, jangan berharap anda dikatakan sebagai ASN yang taat aturan dan berprestasi.

Selain itu, Kepsek SMK Bumi Moro Juanga, memohon pengertian baik kepada pemilik hewan ternak Sapi di Desa Juanga agar hewan ternaknya dimasukkan ke kandang.

"Saya mohon kepada pemilik sapi ternak, tolong baku hargai sedikit.  Sapi ternaknya tolong diikat. Karena sapi itu dibiarkan berkeliaran sehingga tiap hari berak dan kencing di sekolah saya dan di rumah saya, jangan sampai kesabaran saya hilang dan saya bertindak," ujarnya dengan nada kesal.

Ia juga meminta bagi siapapun yang tidak bisa mengurus hewan ternaknya, lebih baik agar dijual saja agar tidak mengganggu dan merugikan orang lainm

Sementara Kasatpol PP Junaidi Soamole di konfirmasi melalui telepon seluler tidak aktif.

"Pak Kasatpol PP lagi keluar daerah, atas laporan itu, satpol PP sudah ke Desa Juanga, tapi sapinya sudah tidak berada di tempat. Infonya sapi itu, kalau malam tidur di lokasi sekolah dan rumah warga. Kami sudah minta Kepsek Yatman Taba, identifikasi pemiliknya agar Selasa besok kami turun untuk sampaikan agar ternaknya diikat atau di kandangkan," jelas Kabid Damkar, Marwan Sidasi, yang merangkap Plh. Kasatpol PP itu.(LIL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hewan Ternak Tak Diurus, Hati-hati Dapat Digugat

Terkini

Topik Populer