DPR RI akhirnya menyetujui penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan, Selasa (24/9). Foto : Antara. |
“Apakah kita setuju dengan usulan penundaan itu?” Kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
“Setuju,” timpal peserta rapat.
Sebelumnya setelah lima menit rapat paripurna dimulai pada pukul 11.30 WIB pimpinan DPR menskors sidang selama 15 menit untuk melakukan lobi. Pada lobi tersebut empat pimpinan DPR dan empat pimpinan Komisi III mendengar penjelasan surat pemerintah yang dibacakan Menkumham, terkait perlunya menunda RUU Pemasyarakatan. Hasilnya, forum lobi sepakat untuk menunda RUU Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi dan Komisi Hukum DPR bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Menurut Ketua Panitia Kerja RUU PAS, Erma Suryani Ranik dalam pertemuan tersebut Jokowi secara langsung meminta agar DPR menunda pengesahan empat rancangan Undang-Undang.
“Pemerintah berkeinginan, meminta agar RUU KUHP untuk ditunda pengesahannya. Ada tiga Undang-Undang lain yang juga diminta ditunda presiden yaitu, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan,” tuturnya kepada wartawan sebelum rapat paripurna.
Erma sebelumnya menjelaskan salah satu alasan penundaan ini karena Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga ditunda. “Kalau RKUHP ditunda, ini (RUU PAS) juga ditunda,” ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.(REP3/TMP)