Sidang Praperadilan Setnov Jilid II di PN Jaksel (8/12). |
Jakarta - Hakim Kusno menganggap sidang praperadilan diajukan Setya Novanto sia-sia jika terus dilanjutkan. Hal ini lantaran perkara korupsi Setnov sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan sudah dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada Rabu (13/12).
"Perlu dipertimbangkan mengenai sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya sidang 13 Desember. Ini saya sampaikan bukan perintah, tapi saran. Kalau kita lihat 13 Desember, itu acara di mana 12 dan 13 giliran pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi. Apa kira-kira ada gunanya perkara ini dilanjutkan sampai tanggal 14?" tanya Kusno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/12).
Kusno memberi tenggat waktu praperadilan sampai Kamis (14/12). Tetapi sampai saat ini saksi dari pemohon dan termohon baru dihadirkan di praperadilan pada Senin, Selasa, dan Rabu. Dia pun minta tim kuasa hukum Setnov mempertimbangkan hal tersebut.
Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya memberi saran agar hakim berlaku adil dan tetap menyelesaikan sidang praperadilan sampai tuntas. Dia meyakini proses pemeriksaan saksi bisa dilakukan pada Selasa (12/12).
"Kalau kami menyangkut hak asasi hal ini harus dilakukan sampai tahap akhir. Kami yakin proses pemeriksaan sudah bisa dilakukan di hari selasa ya. Jadi demikian kami mohon tetap diberi perlindungan hukum yang adil terkait dengan hak-hak klien kami," imbuh Ketut.
"Kenapa, kalau kita lihat proses hari ini adalah jawaban kemudian bukti tertulis, saksi ahli kami full hari Senin. Saksi KPK full hari Selasa sehingga pemeriksaan itu hari Selasa," tambahnya.
Sementara sidang diskors pukul 11.45 WIB dan dilanjutkan kembali pada 14.00 WIB untuk pemaparan bukti-bukti surat. "Jam 2 akan saya lanjutkan untuk bukti surat, kita skors dulu ya," kata Kusno disusul dengan mengetuk palu.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, telah menetapkan persidangan perdana untuk tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Persidangan direncanakan akan digelar pada Rabu (13/12).
Penetapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Humas Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo. "Pelimpahan berkas dari KPK kemarin sore kita sudah terima kemudian sudah ditetapkan majelisnya. Persidangan hari Rabu depan 13 Desember 2017," kata Ibnu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Gugurnya praperadilan Setnov sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan. Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
"Perlu dipertimbangkan mengenai sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya sidang 13 Desember. Ini saya sampaikan bukan perintah, tapi saran. Kalau kita lihat 13 Desember, itu acara di mana 12 dan 13 giliran pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi. Apa kira-kira ada gunanya perkara ini dilanjutkan sampai tanggal 14?" tanya Kusno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/12).
Kusno memberi tenggat waktu praperadilan sampai Kamis (14/12). Tetapi sampai saat ini saksi dari pemohon dan termohon baru dihadirkan di praperadilan pada Senin, Selasa, dan Rabu. Dia pun minta tim kuasa hukum Setnov mempertimbangkan hal tersebut.
Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya memberi saran agar hakim berlaku adil dan tetap menyelesaikan sidang praperadilan sampai tuntas. Dia meyakini proses pemeriksaan saksi bisa dilakukan pada Selasa (12/12).
"Kalau kami menyangkut hak asasi hal ini harus dilakukan sampai tahap akhir. Kami yakin proses pemeriksaan sudah bisa dilakukan di hari selasa ya. Jadi demikian kami mohon tetap diberi perlindungan hukum yang adil terkait dengan hak-hak klien kami," imbuh Ketut.
"Kenapa, kalau kita lihat proses hari ini adalah jawaban kemudian bukti tertulis, saksi ahli kami full hari Senin. Saksi KPK full hari Selasa sehingga pemeriksaan itu hari Selasa," tambahnya.
Sementara sidang diskors pukul 11.45 WIB dan dilanjutkan kembali pada 14.00 WIB untuk pemaparan bukti-bukti surat. "Jam 2 akan saya lanjutkan untuk bukti surat, kita skors dulu ya," kata Kusno disusul dengan mengetuk palu.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, telah menetapkan persidangan perdana untuk tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Persidangan direncanakan akan digelar pada Rabu (13/12).
Penetapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Humas Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo. "Pelimpahan berkas dari KPK kemarin sore kita sudah terima kemudian sudah ditetapkan majelisnya. Persidangan hari Rabu depan 13 Desember 2017," kata Ibnu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Gugurnya praperadilan Setnov sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan. Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.