Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Patgulipat Pengadaan Heli

27/05/17, 16:14 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:04Z
Panglima TNI Gatot Nurmantyo ketika menggelar jumpa pers bersama Ketua
KPK dan KSAU. 
Meski sempat mencuat di pertengahan 2016 silam, pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 kini kembali ramai diperbincangkan.

Pengadaan Helikopter AW 101 ini ditasir mengakibatkan kerugian negara 200 miliar lebih ini sejatinya sudah disoal oleh Panglima  TNI  Jenderal Gatot Nurmantyo. Malahan, Jenderal yang dikenal dekat dengan rakyat ini meminta untuk membatalkan pengadaan pada September 2016 lalu. 

Jenderal Gatot waktu itu berpegangan, pengadaan Helikopter itu tidak perlu dilakukan lantaran dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang mengatur tentang pengadaan kapal atau produk pertahanan dari luar negeri dapat dilakukan apabila produk itu belum dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri. 

Padahal, Helikopter AW 101 itu dapat diproduksi oleh PT Dirgantara Indonesia. Seperti kita ketahui, PT Dirgantara Indonesia mampu membuat helikopter VVIP dengan jenis EC-725. Tak hanya Panglima TNI, Presiden pun tak merestui pengadaan itu. 

Pengadaan Helikopter AW 101 ini di India juga menjadi ajang korupsi. Kepala Staf Angkatan Udara India Marsekal Shashindra Pal Tyagi ditangkap CBI (Central Bureau of Investigation) bersama sepupunya Desember 2016 lalu. Mereka ditangkap karena diduga menerima grativitasi dan suap dalam pembelian 12 Helikopter dari Agusta Westland, perusahaan patungan Inggris dan Italia.

Sedangkan di Indonesia, meskipun sudah diminta dibatalkan pengadaan Helikopter VVIP itu oleh Panglima TNI, tapi Februari 2017 lalu sebuah Helikopter AW 101 sudah tiba di bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Hanya saja jenisnya bukan Helikopter Kepresidenan, namun dimodifikasi menjadi helikopter angkutan berat. Malahan disebut-sebut pembayarannya sudah lunas. 

Isu lain yang berhembus, helikopter yang dipesan Indonesia itu diduga merupakan helikopter yang dipesan oleh India yang belum dikirimkan karena sudah terciup aroma korupsi di sana. India baru menerima 3 dari 12 helikopter yang dipesannya, sisanya itulah yang diduga dijual ke Indonesia. 

Helikopter AW 101 yang berada di bandara Halim Perdana Kusuma.
Aroma patgulipat pengadaan Helikopter AW 101 itu semerbak. Di akhir tahun 2016 lalu, beberapa pihak mengaku tak mengetahui soal pembelian heli itu, tak terkecuali pihak istana. Mereka angkat bahu tak mengetahuinya. 

Setelah merebak kembali, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan kepada Panglima TNI untuk mengusut tuntas kasus itu. 

"Presiden bertanya ke saya. Kira-kira kerugian negara berapa bapak panglima? Saya sampaikan ke presiden kira-kira minimal Rp 150 miliar. Presiden menjawab, menurut saya lebih dari Rp 200 miliar, bayangkan panglima sampaikan itu tapi presiden lebih tahu kan malu saya," kata Jenderal Gatot Nurmantyo di KPK, Jumat (26/5).

Gatot segera mengusutnya. Kepala Staf TNI AU yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto juga langsung diminta mengusut kasus yang jadi perhatian publik ini. 

"Dengan bekerja cepat maka pada 24 Feb 2017, KASAU mengirimkan hasil investigasi. Dari hasil investigasi KASAU semakin jelas, ada pelaku-pelaku korupsi dan konspirasi," kata Gatot.

Dari laporan tersebut Gatot dan Hadi bergerak menggandeng KPK, BPK dan PPATK. Untuk mengelabui para tersangka, TNI juga sampai menyebut pengadaan helikopter tak bermasalah. Padahal ini disengaja oleh Gatot.

"Ini sebenarnya teknik untuk mengelabuhi para calon tersangkanya sehingga mereka enjoy. Ah tidak ada masalah," beber Gatot.

POM TNI dibantu KPK terus bergerak. Mereka menggeledah empat lokasi yakni PT Diratama Jaya Mandiri, rumah saksi di Bogor, rumah saksi di Sentul, dan sebuah kantor di Bidakara. 

Selain itu, masih dalam rangkaian penyidikan pihaknya juga telah memblokir PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar. 

"TNI meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. TNI sudah dapat informasi awal bahwa minimal ada penyimpangan mark up sekitar Rp 220 Miliar," tegas Gatot. 

TNI juga telah menetapkan tersangka Marsma FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas dan Pelda SS sebagai staf pemegang kas. Diduga Pelda SS inilah yang membagikan sejumlah uang.

Gatot menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Tak menutup kemungkinan akan ada sejumlah pejabat lain yang terseret. Sama seperti choppergate di India. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Patgulipat Pengadaan Heli

Terkini

Topik Populer